News  

Sosialisasi Permen ATR/BPN 21/2021 Digelar untuk Tiga Kecamatan di Makassar

WALAI.ID, MAKASSAR — Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar menyelenggarakan kegiatan sosialisasi terkait regulasi pengendalian pemanfaatan ruang pada Kamis, 11/12/2025. 

Kegiatan ini diikuti peserta dari Kecamatan Tamalate, Mariso, dan Mamajang, dan berlangsung di Hotel Golden Tulip Essential Makassar. 

Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah kota dalam memperkuat pemahaman dan kapasitas para pemangku kepentingan mengenai aturan terbaru terkait penataan ruang.

Pembukaan acara diawali dengan penyampaian laporan ketua panitia oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Distaru Makassar, Aguz Mulia. 

Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini dirancang untuk memastikan seluruh peserta memahami perubahan regulasi yang berlaku, termasuk dampaknya terhadap proses pembangunan di tingkat kecamatan. Setelah laporan panitia, sambutan resmi Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar disampaikan oleh Kepala Bidang Tata Bangunan, Syaifuddin Sidjaya, yang mewakili Kadis Penataan Ruang.

Sosialisasi kali ini memfokuskan pembahasan pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang. Peraturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang menekankan pentingnya keselarasan antara aktivitas pembangunan dan rencana tata ruang. 

Regulasi ini diberlakukan untuk memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai ketentuan, tertib, serta tidak menimbulkan konflik kepentingan antara pembangunan, lingkungan, maupun kepentingan masyarakat umum.

Baca Juga :  PMII STAI DDI Maros Gelar Sekolah Aswaja

Panitia menyebut, Permen 21/2021 memiliki peran strategis karena memuat pedoman operasional bagi pemerintah daerah dalam menjalankan pengendalian dan pengawasan ruang. Regulasi ini memberikan arah kebijakan yang lebih rinci terkait mekanisme penilaian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), prosedur penyusunan rencana tata ruang (RTR), serta integrasi sistem perencanaan ruang agar lebih efektif dan efisien. Dengan adanya pedoman tersebut, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk menegakkan aturan tata ruang.

Dalam sambutannya, Syaifuddin Sidjaya menekankan beberapa urgensi penerapan Permen tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengendalian pemanfaatan ruang kini memiliki prosedur yang lebih terstruktur, mulai dari penilaian rencana kegiatan, rekomendasi, hingga evaluasi di lapangan. Selain itu, pengawasan penataan ruang juga diperkuat melalui perangkat regulasi yang memungkinkan pemerintah daerah melakukan pemantauan secara berkala dan terukur. 

Peraturan ini juga menyesuaikan implementasi tata ruang dengan PP Nomor 21 Tahun 2021 yang menyatukan hierarki RTR provinsi dan kabupaten/kota ke dalam dokumen RTRW yang lebih terpadu. Melalui perubahan ini, perencanaan tata ruang diharapkan tidak lagi tumpang tindih dan dapat memberi kepastian hukum bagi semua pihak.

Lebih lanjut, Syaifuddin menambahkan bahwa regulasi tersebut memberikan panduan teknis yang jauh lebih komprehensif dibanding aturan sebelumnya. Panduan itu menjadi rujukan penting bagi para pelaku pembangunan, termasuk instansi pemerintah, investor, hingga masyarakat yang ingin mengetahui apakah suatu kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang berlaku. 

Baca Juga :  Bupati Maros Dampingi Mendes dan Wamenkop Tinjau Dapur MBG Maros

Dengan adanya kejelasan ini, proses pembangunan dapat lebih transparan, akuntabel, dan mengurangi potensi pelanggaran pemanfaatan ruang.

Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan penataan ruang tidak hanya bergantung pada pemerintah. Menurutnya, partisipasi masyarakat, sektor swasta, akademisi, serta berbagai kelompok kepentingan lainnya sangat dibutuhkan untuk menjaga agar pembangunan kota tetap berada pada jalur yang telah direncanakan. 

Kolaborasi antar pihak dianggap menjadi kunci dalam mewujudkan ruang kota yang tertib, berkelanjutan, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat.

Syaifuddin berharap kegiatan sosialisasi ini tidak hanya menjadi forum penyampaian regulasi, tetapi juga menjadi wadah dialog bagi seluruh peserta untuk menyampaikan pandangan, kendala, serta usulan terkait implementasi tata ruang di wilayah masing-masing. Ia menutup sambutannya dengan ajakan agar seluruh pihak berperan aktif dalam menjaga kualitas tata ruang Kota Makassar.

“Akhir kata, mari kita jadikan kegiatan hari ini bukan sekadar sosialisasi, tetapi forum dialog bersama. Masa depan tata ruang Makassar dibangun dari partisipasi dan ide terbaik kita semua,” ujarnya.