Walai.id, Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 bersifat gratis untuk seluruh murid di Indonesia.
Baik siswa SD/MI/sederajat, SMP/MTs/sederajat, maupun SMA/MA/SMK/MAK berhak mengikuti tes tanpa dipungut biaya sepeser pun.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, menjelaskan bahwa seluruh biaya TKA ditanggung oleh anggaran pemerintah. Sekolah maupun madrasah dilarang membebankan biaya persiapan kepada murid atau orang tua.
“Persiapan TKA menjadi bagian dari proses pembelajaran menggunakan sumber daya sekolah dan dukungan pemerintah,” ujarnya, pada laman resmi, Selasa, 12/8/2025.
Kerangka asesmen TKA, termasuk materi, cakupan kompetensi, dan contoh soal, telah dipublikasikan melalui Peraturan Kepala BSKAP Nomor 45 Tahun 2025 untuk jenjang SMA/MA/SMK sederajat dan Nomor 47 Tahun 2025 untuk jenjang SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat. Dokumen ini menjadi panduan bagi guru dan murid untuk memahami tes secara menyeluruh.
Pemerintah juga menyediakan paket simulasi TKA yang dapat diakses gratis melalui laman resmi https://pusmendik.kemdikbud.go.id/tka/simulasi_tka. Fasilitas ini memungkinkan murid berlatih kapan saja secara adil tanpa biaya tambahan.
Kemendikdasmen mengingatkan masyarakat agar tidak terpengaruh oleh informasi yang mengklaim TKA memerlukan pembayaran. Jika ditemukan pungutan atau program berbayar yang mengatasnamakan TKA, masyarakat diminta melaporkannya ke Unit Layanan Terpadu Kemendikdasmen.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap pelaksanaan TKA 2025 berjalan sesuai prinsip adil, kredibel, dan tidak membebani siswa maupun orang tua.