News  

Menhut Dukung Deregulasi Impor Produk Kehutanan untuk Dorong Investasi dan Lapangan Kerja

Walai.id, Jakarta – Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menegaskan dukungan penuh terhadap langkah deregulasi impor, khususnya untuk komoditas hasil hutan. Ia menilai kebijakan ini akan memperkuat kepastian hukum, memperlancar investasi, dan membuka lebih banyak peluang kerja di sektor kehutanan.

“Kami berkomitmen menyederhanakan regulasi demi menciptakan ekosistem bisnis yang lebih ramah investasi. Ini bagian dari upaya meningkatkan kemudahan berusaha dan penciptaan lapangan kerja,” ungkap Raja Juli dalam konferensi pers Deregulasi Kebijakan Impor dan Kemudahan Berusaha yang dipimpin Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, di Jakarta, Senin (30/6).

Menurutnya, usulan deregulasi ini telah melalui kajian lintas kementerian secara komprehensif, melibatkan Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Kehutanan sendiri.

Baca Juga :  Indonesia Luncurkan AI Center of Excellence

“Saya tegaskan, Kementerian Kehutanan mendukung penuh paket deregulasi ini. Semua telah dibahas dan dikoordinasikan bersama,” tambahnya.

Langkah deregulasi ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah tahap pertama dalam upaya memperkuat daya saing nasional di pasar global. Salah satu sektor yang mendapat perhatian utama adalah produk kehutanan, dengan total 441 kode HS (Harmonized System) yang terdampak relaksasi aturan.

“Produk kehutanan mendominasi jumlah komoditas yang direlaksasi. Sebagian besar merupakan bahan baku penting bagi industri, seperti kayu log, kayu lapis, hingga peti kayu,” jelas Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam kesempatan yang sama.

Baca Juga :  BRIN Kembangkan Teknologi Cuaca Antariksa dan Buka Beasiswa

Kebijakan baru ini menghapus syarat Persetujuan Impor (PI) bagi produk kehutanan tertentu. Namun demikian, aspek legalitas tetap dijaga melalui sistem pelacakan asal kayu, sebagai langkah pengawasan untuk mencegah terjadinya eksploitasi hutan dalam negeri.

“Kita tetap perlu memastikan legalitas kayu impor. Jadi walaupun ada deregulasi, prinsip kehati-hatian tetap dijalankan. Kementerian Kehutanan akan mengawal ini,” tutup Budi Santoso.

Kebijakan ini diharapkan menjadi katalis bagi tumbuhnya industri hilir kehutanan dan mempercepat perputaran ekonomi nasional melalui peningkatan investasi yang lebih inklusif dan efisien.