News  

Komdigi Blokir Akses Tiga PSE yang Tak Daftar

WALAI.ID, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia mengambil tindakan tegas dengan memutus akses terhadap tiga Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum menunjukkan itikad untuk memenuhi kewajiban pendaftaran resmi.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Kominfo, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa langkah pemutusan akses ini merupakan sanksi administratif yang diberikan kepada PSE yang tidak patuh pada regulasi yang berlaku.

“Pemutusan akses atau access blocking ini adalah bentuk sanksi administratif dari Menteri Komunikasi dan Digital kepada PSE Lingkup Privat yang belum menjalankan proses pendaftaran,” jelasnya di Jakarta Pusat, pada Sabtu (28/06/2025).

Baca Juga :  Imigrasi Deportasi 9 WNA Pelaku Love Scamming

Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, tiga PSE yang terkena sanksi tersebut adalah PT Dunia Luxindo (bathandbodyworks), eBay Inc. (eBay), dan KLM Royal Dutch Airlines (KLM).

Sebelum pemutusan akses, Kementerian Kominfo telah melakukan serangkaian pemberitahuan, mulai dari surat notifikasi, surat peringatan, hingga siaran pers yang mengingatkan kewajiban pendaftaran tersebut. Namun, sampai batas waktu yang ditetapkan, ketiga PSE ini belum menunjukkan langkah nyata untuk mendaftar secara resmi.

Alexander menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum agar ruang digital nasional dapat dikelola dengan tertib dan bertanggung jawab. Selain itu, upaya ini juga untuk memastikan adanya kesetaraan kewajiban di antara seluruh penyelenggara sistem elektronik.

Baca Juga :  Internet untuk Sekolah Rakyat, Komdigi Perkuat Pendidikan Digital

“Langkah ini juga bertujuan melindungi masyarakat pengguna layanan digital dari risiko yang mungkin timbul akibat layanan yang tidak terdaftar secara resmi,” pungkasnya.

Kementerian Kominfo mengimbau seluruh PSE untuk segera melakukan pendaftaran melalui sistem OSS sebelum mulai beroperasi di Indonesia dan terus memperbarui data pendaftaran jika ada perubahan.

“Hal ini penting untuk menjamin layanan digital yang aman dan terpercaya bagi masyarakat,” tutup Alexander Sabar.