Walai.id, Jakarta – Di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap penyalahgunaan data pribadi, khususnya data biometrik, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat dari potensi pelanggaran dan eksploitasi data digital.
Sebagai langkah tegas, Kementerian Komdigi memutuskan untuk tetap memberlakukan sanksi penghentian sementara (suspend) terhadap platform World yang dikelola oleh perusahaan asing Tools For Humanity (TFH) dan mitra lokalnya, PT Sandina Abadi Nusantara (PT SAN).
“Sanksi tersebut merupakan langkah preventif yang diambil untuk melindungi masyarakat dari risiko pengumpulan data biometrik iris dan merupakan tindak lanjut dari proses klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh,” tegas Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (16/6).
Menurut Alexander, hasil evaluasi teknis atas sistem, dokumen, dan mekanisme operasional TFH menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan data pribadi dan ketidaksesuaian dengan regulasi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.
Kementerian juga menyoroti dimensi etika dalam proses pengumpulan data, terutama jika praktik tersebut menyasar kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, penyandang disabilitas, masyarakat dengan literasi digital rendah, dan penduduk di wilayah terpencil.
Sebagai bagian dari proses penegakan hukum dan perlindungan publik, Kementerian Komdigi menetapkan empat kewajiban utama yang harus dipenuhi oleh TFH dan mitranya:
- Penghentian seluruh aktivitas pengumpulan dan pemindaian iris serta pemrosesan data iris, termasuk data yang telah di-hash, dari warga negara Indonesia.
- Penghapusan permanen terhadap seluruh kode iris (iris code) dan data/kode terenkripsi lainnya yang telah dikumpulkan dari masyarakat Indonesia.
- Implementasi perbaikan tata kelola data pribadi, sistem keamanan data, dan prosedur operasional untuk menjamin tidak ada data anak yang diproses di masa depan.
- Kepatuhan penuh terhadap seluruh regulasi nasional sebagai syarat utama untuk melanjutkan operasional di Indonesia.
“Kami juga memberikan rekomendasi perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem pelindungan data pribadi TFH. Termasuk kewajiban menjamin bahwa tidak ada data anak yang diproses apabila ingin tetap beroperasi di Indonesia,” tambah Alexander.
Kementerian Komdigi menegaskan bahwa kelangsungan aktivitas bisnis TFH di Indonesia akan sangat bergantung pada komitmen nyata perusahaan untuk patuh terhadap hukum nasional dan menunjukkan tanggung jawab sosial yang tinggi terhadap masyarakat Indonesia.
“Kami senantiasa berkomitmen untuk menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman, adil, dan bertanggung jawab melalui pengawasan yang berkelanjutan,” pungkas Alexander.