Walai.id, Maros – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros akan merekrut sebanyak 4.228 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Anggota KPPS ini akan ditempatkan di 604 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 14 kecamatan. Terdapat 603 TPS reguler dan 1 TPS di lokasi khusus.
Komisioner KPU Maros Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Parmas, Nurul Amrah, mengungkapkan bahwa pendaftaran calon anggota KPPS akan dibuka mulai 17 hingga 28 September 2024.
“Masyarakat yang berminat dapat langsung mendaftar melalui sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah terdekat,” jelas Nurul, Selasa 17/9/2024.
Seleksi calon anggota KPPS akan dilakukan melalui penelitian administrasi, dengan memberikan ruang bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap kandidat.
Salah satu syarat penting yang harus dipenuhi oleh para calon adalah tidak terdaftar sebagai anggota partai politik atau terlibat dalam tim pemenangan calon peserta Pilkada 2024.
Nurul menambahkan, KPU Maros juga akan memperhatikan rekam jejak kinerja dari calon anggota KPPS yang pernah bertugas dalam pemilu sebelumnya.
Tanggapan dari masyarakat terkait kinerja para calon akan menjadi faktor pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan akhir.
“Kami akan mempertimbangkan setiap masukan dari masyarakat selama masa tanggapan. Ini menjadi salah satu indikator penting dalam menentukan keputusan akhir,” tambahnya.