Wakil Bupati Maros, Andi Muetazim Mansyur, S.T., M.Si., bersama Tim Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN RI, memimpin pertemuan koordinasi terkait permohonan fasilitasi pelaksanaan verifikasi lapangan Objek Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) di Kawasan Strategis Nasional (KSN) Perkotaan Mamminasata.
Pertemuan yang berlangsung pada Selasa (10/06/2025) di Kabupaten Maros ini diikuti oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Maros serta sejumlah stakeholder terkait. Agenda tersebut bertujuan memperkuat sinergi lintas lembaga dalam memastikan penataan ruang di kawasan Mamminasata sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Maros menekankan pentingnya koordinasi yang solid untuk menangani potensi pelanggaran pemanfaatan ruang. Menurutnya, keberhasilan penataan ruang tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada pengawasan dan kolaborasi antara pemerintah daerah, kementerian, dan instansi lain yang berwenang.
Sementara itu, perwakilan Direktorat Kementerian ATR/BPN RI menjelaskan bahwa verifikasi lapangan IPPR merupakan langkah awal yang sangat penting. Tujuannya adalah memastikan adanya penindakan yang tepat terhadap indikasi pelanggaran, sekaligus menjaga agar pembangunan di kawasan strategis tetap berjalan seimbang, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan upaya penertiban dan pengendalian pemanfaatan ruang di KSN Mamminasata dapat lebih terarah serta mendukung terciptanya tata ruang yang tertib, aman, dan ramah lingkungan.