Walai.id, Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam mengawasi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Pengawasan ini bertujuan mencegah maladministrasi serta memberikan rekomendasi perbaikan kepada pemerintah.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan uji petik di 34 titik provinsi sebagai bagian evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan pelaksanaan MBG.
Pengawasan ini didorong oleh temuan sejumlah persoalan terkait transparansi, akuntabilitas, dan kesiapan anggaran sejak Januari hingga April 2025.
Yeka juga menyoroti pentingnya penyederhanaan proses legalisasi yayasan penyedia dapur serta penegakan standar operasional prosedur (SOP) ketat guna menjamin kualitas dan mencegah insiden seperti keracunan makanan. Saat ini, BGN menargetkan pengoperasian 30.000 Satuan Pelayanan Pangan Gizi (SPPG), dengan 1.300 SPPG telah beroperasi.
Menanggapi kasus keracunan yang terjadi, Ombudsman menegaskan pemerintah harus bertanggung jawab memberikan penanganan medis kepada korban.
“Pemerintah tidak boleh abai terhadap dampak langsung di lapangan,” tegas Yeka, terangnya dalam Konferensi Pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).
Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, menyambut positif pengawasan Ombudsman dan berharap pengawasan dilakukan secara rutin, terutama pada aspek anggaran dan kualitas makanan.