News  

Kemen PPPA Kawal Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Jepara

Walai.id, Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menegaskan komitmennya dalam mengawal kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Kamis, 08/05/2025.

Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah responsif untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan dan pemulihan yang layak.

“Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa yang tidak dapat ditoleransi. Kami pastikan negara hadir untuk melindungi korban dan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegas Menteri Arifah.

Melalui Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Tengah. Koordinasi ini bertujuan agar para korban memperoleh pendampingan hukum, dukungan psikologis, serta layanan pemulihan yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing anak.

Baca Juga :  Menperin: Keanggotaan Indonesia di BRICS Perkuat Industri Nasional

Saat ini, para korban tengah didampingi dalam proses hukum yang ditangani oleh Polda Jawa Tengah. Pendampingan psikologis akan diberikan setelah situasi dinilai cukup kondusif, dengan mempertimbangkan kesiapan dan kebutuhan psikososial setiap anak.

Menteri Arifah menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak adalah mandat konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 15. Pasal ini menyebutkan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan dalam konflik bersenjata, kerusuhan sosial, peristiwa kekerasan, perang, dan kejahatan seksual.

Baca Juga :  Kemkomdigi Gandeng Pemprov Jabar Perangi Judi Online

“Kami, bersama UPTD PPA Provinsi Jawa Tengah dan Dinas P3AP2KB Jepara, akan memastikan korban memperoleh layanan yang cepat, aman, dan ramah anak. Kami juga mengawal pendampingan hukum secara penuh agar hak-hak anak tetap terlindungi selama proses peradilan,” ujar Menteri PPPA.

Lebih lanjut, Kemen PPPA akan terus bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menjamin keadilan bagi para korban sekaligus memperkuat upaya pencegahan kekerasan seksual terhadap anak di masa mendatang. Kementerian juga akan meningkatkan edukasi masyarakat serta memperkuat kapasitas layanan perlindungan anak di tingkat daerah.