Walai.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD) pada acara Indonesia International Financial Inclusion Summit (IFIS) 2025 yang digelar di Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Peluncuran IKAD ini dilakukan bersama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia (Kemenko Perekonomian).
IKAD hadir sebagai instrumen strategis untuk memetakan kondisi inklusi keuangan di seluruh wilayah Indonesia. Tujuannya adalah untuk mengakselerasi inklusi keuangan di daerah-daerah dengan mengidentifikasi tantangan dan peluang yang ada, demi mencapai kesejahteraan masyarakat yang lebih merata.
Peluncuran IKAD dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital Kementerian PPN/Bappenas, Vivi Yulaswati, Direktur BUMD dan BLUD Kementerian Dalam Negeri, Yudia Ramli, serta Asisten Deputi Peningkatan Inklusi Keuangan Kemenko Perekonomian, Erdiriyo.
“IKAD disusun untuk memberikan gambaran menyeluruh tentang kondisi akses keuangan di seluruh wilayah Indonesia. Indeks ini merupakan bagian dari upaya kolaboratif untuk mendorong layanan keuangan yang lebih merata dan inklusif, dengan peran aktif dari Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD),” kata Friderica dalam sambutannya.
Friderica menambahkan, penguatan akses keuangan yang inklusif merupakan salah satu kunci utama bagi pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, sesuai dengan arahan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045, yang bertujuan untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045.
IKAD disusun melalui kolaborasi antara berbagai lembaga riset dan akademisi, yang berfokus pada karakteristik masing-masing daerah di Indonesia. Indeks ini bertujuan untuk mengatasi keterbatasan akses layanan keuangan, dan diharapkan dapat memberikan solusi bagi masyarakat yang selama ini belum terjangkau oleh layanan keuangan formal.
Selain itu, IKAD juga sejalan dengan komitmen OJK untuk memperkuat sektor keuangan serta meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan keuangan, melalui berbagai inovasi dan upaya inklusi keuangan. Keberadaan IKAD mendukung target inklusi keuangan nasional yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia, dengan tujuan mencapai 98 persen inklusi keuangan pada tahun 2045.
Di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, inklusi keuangan juga menjadi salah satu sasaran utama dengan target tercapainya 91 persen pada tahun 2025 dan 93 persen pada tahun 2029. Ini merupakan langkah penting dalam menciptakan pemerataan akses keuangan, mengingat tantangan geografis, ekonomi, dan pendidikan yang berbeda-beda di setiap daerah.
IKAD tidak hanya berfungsi sebagai alat pemetaan, tetapi juga sebagai kunci dalam merumuskan kebijakan yang lebih efektif di tingkat daerah. Dengan keberadaan 552 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang tersebar di seluruh Indonesia, termasuk 38 TPAKD Provinsi dan 514 TPAKD Kabupaten/Kota, diharapkan dapat lebih efektif dalam menyusun program kerja yang relevan dengan kebutuhan masyarakat setempat.
Beberapa tujuan utama dari peluncuran IKAD ini adalah:
- Mendukung pencapaian Asta Cita dan Indonesia Emas 2045, dengan semangat gotong royong ekonomi Pancasila.
- Menyelaraskan langkah-langkah di daerah dengan strategi pembangunan nasional melalui penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
- Mendorong implementasi Program Satu Rekening Satu Penduduk.
- Memperkuat pemantauan kinerja program TPAKD di daerah serta memberikan informasi yang berguna bagi pemangku kepentingan dalam merancang kebijakan yang lebih efektif.
Dengan hadirnya IKAD, diharapkan dapat menjadi alat yang efektif dalam mendukung perluasan akses keuangan yang inklusif dan merata di seluruh Indonesia, serta mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional.