News  

Menkomdigi: Ancaman Siber Butuh Kolaborasi Nasional

Walai.id, Jakarta – Indonesia saat ini menghadapi tantangan serius di dunia digital. Menurut laporan terbaru Sea Times, Indonesia menempati peringkat pertama global dalam tingkat kecanduan internet.

Tingginya jumlah pengguna yang sangat aktif menjadikan ruang digital nasional semakin rawan terhadap ancaman siber, mulai dari penipuan daring hingga maraknya judi online.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pentingnya sinergi antar lembaga sebagai langkah strategis menghadapi situasi ini. Dalam kunjungan Kuliah Kerja Profesi (KKP) II Sespimti Polri di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025), Meutya menyampaikan bahwa keamanan ruang siber tidak bisa dibebankan pada satu institusi saja.

“Keamanan ruang digital harus melibatkan semua pihak—pemerintah, Polri, TNI, lembaga intelijen, hingga masyarakat luas. Ini adalah tanggung jawab bersama untuk menjaga stabilitas nasional,” tegas Meutya.

Baca Juga :  Kemenperin Dorong Wirausaha Muda Naik Kelas Lewat Program Coaching Creative Business Incubator 2025

Sebagai bagian dari upaya memperkuat pertahanan digital, pemerintah telah membentuk Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital. Unit ini secara khusus bertugas mengawasi dan menangani ancaman di dunia maya, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak pelaku kejahatan digital.

Salah satu contoh nyata kerja sama ini adalah penanganan SIM card ilegal dan judi online. “Penegakan hukum atas penyalahgunaan nomor seluler ilegal tidak bisa ditunda, karena ini kerap menjadi pintu masuk kejahatan siber yang lebih besar,” ujarnya.

Meutya juga menyoroti pentingnya inovasi dan benchmarking global, dengan mencontohkan sistem eSIM di Dubai yang terintegrasi dengan layanan imigrasi. Menurutnya, pendekatan seperti ini dapat memperkuat pengawasan digital terhadap pendatang maupun aktivitas daring yang mencurigakan.

Di sisi lain, pemerintah kini tengah menyiapkan regulasi untuk memperketat pengawasan terhadap penyelenggara jasa internet (ISP). Meutya menegaskan bahwa banyak ISP ilegal masih beroperasi tanpa izin dan berpotensi menjadi medium kejahatan siber.

Baca Juga :  Kemendikdasmen Gelar Jalan Sehat Hardiknas 2025, Libatkan 2.500 Peserta

“Ini celah yang harus segera ditutup. ISP ilegal tak hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam keamanan nasional,” katanya.

Dalam menghadapi konten ilegal, seperti judi online, pemerintah kini mulai meninggalkan pendekatan takedown konvensional yang dianggap kurang efektif. Sebagai gantinya, diterapkan sistem moderasi konten berbasis sanksi finansial atau Sanksi Administratif Monetisasi (SAMAN) untuk mendorong platform digital global bertindak lebih kooperatif.

“Platform-platform asing harus kita perlakukan tegas. Mereka menikmati pasar kita, maka mereka juga harus bertanggung jawab menjaga keamanannya,” imbuh Meutya.

Menutup pernyataannya, Meutya menyampaikan optimismenya bahwa Indonesia mampu melindungi kedaulatan digitalnya jika semua pihak bersatu.

“Musuh kita di dunia maya semakin canggih dan tidak terlihat. Hanya dengan kolaborasi penuh, kita bisa menjaga kedaulatan digital Indonesia,” pungkasnya.