News  

Balai Gakkum Sumatera Serahkan Tersangka 31,2 Kg Sisik Trenggiling ke Kejari Tembilahan

Walai.id, Pekanbaru – Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera melimpahkan berkas perkara tahap II atas tersangka MS (24) ke Kejaksaan Negeri Tembilahan, Riau, pada 29 April 2025.

MS ditahan atas kepemilikan dan perdagangan sisik trenggiling seberat 31,20 kg, yang disita bersama satu unit telepon genggam dan selembar tiket kapal laut.

Kasus ini bermula dari operasi Tim Patroli Laut Bea Cukai Tembilahan, 29 Januari 2025, saat menghentikan speedboat SB SUNRICKO 88 di perairan Sapat, Kuala Indragiri. MS mengaku sebagai pemilik sisik trenggiling dalam satu karung seberat sekitar 30 kg. Barang bukti dan MS kemudian diserahkan ke Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Kemendikdasmen Salurkan Bantuan bagi Komunitas Literasi dan Sastra di Jawa Tengah

Di hari terpisah, 30 April 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, Balai Gakkum bersama Korwas PPNS Polda Sumatera Utara menggelar Operasi Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) di Hotel Batavia, Kota Pematang Siantar. Tim menangkap dua tersangka, JSP dan LP, dengan barang bukti satu tas berisi sisik trenggiling, satu sepeda motor Honda CBR 150, dua ponsel, dan satu bilah sangkur. JSP langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas I Medan, sementara LP diperiksa sebagai saksi.

“Kami akan terus mengejar dan memetakan jaringan pelaku kejahatan TSL, khususnya di Sumatera Utara, Riau, Sumbar, Aceh, dan Jambi, yang menjadi jalur utama distribusi sisik trenggiling,” tegas Hari Novianto, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera.

Baca Juga :  Indonesia Dorong Kerja Sama ASEAN Perangi Hoaks dan Lindungi Anak di Dunia Digital

MS dan JSP dijerat Pasal 40 jo. Pasal 21 ayat (2) huruf d UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana telah diubah UU Nomor 32 Tahun 2024, dan peraturan turunannya. Pelanggaran ini dapat dihukum penjara hingga lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengapresiasi kerja sama lintas instansi dalam pengungkapan kasus ini. “Keberhasilan ini menegaskan komitmen pemerintah melindungi keanekaragaman hayati. Kami akan terus memperkuat sinergi untuk memberantas perdagangan ilegal satwa dilindungi,” ujarnya.

Kasus ini kini dilanjutkan ke persidangan di Pengadilan Negeri Tembilahan, menanti vonis yang diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan satwa liar.