News  

Indonesia Terapkan Regulasi Baru untuk Lindungi Anak di Dunia Maya

Walai.id, Jakarta – Indonesia semakin serius dalam melindungi anak-anak dan kelompok rentan di dunia maya dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). PP ini mulai berlaku pada 1 April 2025, memberikan dasar hukum yang kuat untuk menciptakan ruang digital yang aman dan berkeadilan.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa regulasi ini merupakan respons terhadap ancaman yang semakin nyata terhadap anak-anak di dunia maya, seperti paparan konten berbahaya dan eksploitasi digital.

Baca Juga :  Di Forum APEC, Indonesia Perkenalkan Platform “Rumah Pendidikan”

“PP TUNAS hadir untuk memastikan bahwa ruang digital ini tidak hanya aman bagi anak-anak, tetapi juga bagi seluruh pengguna,” katanya dalam Podcast Merdekast di Jakarta, Jumat (2/5/2025).

PP TUNAS mengatur kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyaring konten berbahaya, menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses, serta memastikan proses remediasi yang cepat dan transparan.

Selain itu, PSE juga wajib memverifikasi usia pengguna dan menerapkan pengamanan teknis untuk mengurangi risiko paparan konten negatif. Sanksi administratif hingga pemutusan akses dikenakan bagi platform yang tidak patuh.

Baca Juga :  Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan Peran Strategis Dewan Pers Hadapi Era Digital dan AI

Meutya Hafid juga menyoroti bahwa aplikasi digital harus menghindari kecenderungan mengarahkan konten berbahaya ke anak-anak. Data terbaru menunjukkan bahwa hampir 50% pengguna internet Indonesia adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun, menjadikan PP TUNAS sangat relevan.

“PP TUNAS ini bukan hanya untuk melindungi anak-anak, tetapi juga untuk menciptakan ekosistem digital yang aman untuk semua orang,” tambahnya.

Regulasi ini juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan semua pemangku kepentingan digital. Pemerintah membuka ruang dialog dengan platform digital untuk penyempurnaan regulasi demi menciptakan ruang digital yang beretika dan berpihak pada kepentingan nasional.