Walai.id, Jakarta – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah cepat yang telah diambil Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam menangani kasus kekerasan seksual yang menimpa 13 mahasiswi Fakultas Farmasi.
“Kami telah berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi DI Yogyakarta guna memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan korban mendapatkan keadilan,” ujar Menteri PPPA dalam keterangannya di Jakarta, pada Sabtu, 12/4/2025.
Ia juga mengapresiasi tindakan cepat Satgas PPKS UGM dalam mendampingi korban serta mendalami keterangan saksi dan terlapor.
Kasus kekerasan seksual tersebut diketahui terjadi sepanjang 2023 hingga 2024, dengan bentuk kekerasan berupa sentuhan fisik yang tidak diinginkan. UGM telah menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku berupa pemberhentian dari jabatan dosen, dan mengajukan permohonan sanksi disiplin kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiksaintek), mengingat pelaku merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pelaku diduga telah melanggar Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) jo Pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 300 juta.
Menteri Arifah menegaskan bahwa kasus ini mencerminkan penyalahgunaan relasi kuasa dan merupakan bentuk kekerasan seksual yang serius.
“Kami akan memastikan proses pemeriksaan berlangsung sesuai hukum dan hak-hak korban dipenuhi sepenuhnya,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya penerapan Peraturan Mendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS di Perguruan Tinggi, yang menjadi landasan pembentukan Satgas PPKS serta upaya menciptakan lingkungan kampus yang aman dan inklusif.
“Perguruan tinggi adalah ujung tombak dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Satgas PPKS harus berpihak pada korban dan mendorong pencegahan melalui edukasi, diskusi terbuka, serta pelibatan seluruh civitas akademika,” tambah Menteri PPPA.
Sebagai bentuk dukungan lanjutan, Kementerian PPPA melalui layanan SAPA 129 bersama UPTD PPA Yogyakarta terus memberikan pendampingan psikologis, hukum, dan sosial kepada para korban.
“Kolaborasi semua pihak sangat penting. Satgas PPKS dan UPTD PPA memiliki peran krusial dalam menjamin pemenuhan hak-hak korban. Dukungan dari keluarga dan lingkungan sekitar juga sangat membantu dalam proses pemulihan,” tutup Menteri Arifah.