Walai.id, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) terus mengumpulkan data dan fakta hukum terkait aktivitas tambang ilegal yang terjadi di kawasan hutan pendidikan milik Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul), Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Kalimantan Timur, Rabu, 9/4/2025.
Aktivitas ilegal tersebut terungkap setelah tim pengelola hutan pendidikan Unmul melakukan inspeksi lapangan pada 5 April 2025 dan menemukan adanya pembukaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan batubara tanpa izin. Berdasarkan hasil pengecekan, pelaku kejahatan telah menggunakan alat berat untuk mengupas dan menggali tanah, menyebabkan kerusakan vegetasi dan ekosistem di hutan pendidikan tersebut.
Sehari kemudian, pada 6 April 2025, para pelaku diketahui melarikan diri dan menarik seluruh peralatan mereka dari lokasi, dalam aksi yang digambarkan sebagai hit and run. Akibat aktivitas tersebut, sekitar 3,26 hektare area hutan mengalami kerusakan parah.
Menindaklanjuti laporan resmi dari Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Dirjen Gakkum KLHK, Januanto, memerintahkan tim Polisi Kehutanan (Polhut) dan penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Balai Gakkum Kehutanan untuk segera turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan secara intensif.
“Ini adalah bentuk kejahatan kehutanan yang serius dan dilakukan secara terorganisir. Kami sangat menghargai perhatian dan dukungan masyarakat dalam memainkan peran kontrol sosial untuk penyelamatan ekosistem hutan, termasuk kawasan hutan pendidikan,” ujar Januanto.
Ia menegaskan pentingnya penguatan sistem perlindungan dan pengawasan hutan, khususnya di kawasan Hutan untuk Tujuan Khusus (KHDTK) yang memiliki fungsi penting sebagai laboratorium alam dan pusat pendidikan kehutanan.
Senada dengan itu, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (P2SDM) Kehutanan, Indra Exploitasia, juga menyoroti pentingnya langkah evaluatif dan antisipatif dalam pengelolaan hutan diklat Unmul agar kasus serupa tidak terulang.
“Hutan pendidikan memiliki peran strategis dalam mendukung riset dan pengembangan ilmu kehutanan. Karena itu, kami telah berkoordinasi dengan pihak Unmul dan institusi terkait untuk melakukan evaluasi dan merumuskan langkah-langkah korektif yang terukur,” kata Indra.
Evaluasi tersebut mencakup aspek perencanaan, pengelolaan, hingga pengawasan hutan diklat, demi menjaga kelestarian ekosistem sumber daya alam di kawasan pendidikan kehutanan tersebut.