News  

Ombudsman Temukan Pengurangan Volume Minyakita dan Harga Di Atas HET

Walai.id, Jakarta – Ombudsman RI mengungkapkan hasil temuan dari uji petik pengawasan distribusi Minyakita di 6 provinsi pada Jumat (21/3/2025). 

Dalam uji petik tersebut, ditemukan bahwa 24 dari 65 sampel (36,92%) Minyakita mengalami pengurangan volume, dengan kisaran antara 10 hingga 270 mililiter. Temuan ini disampaikan kepada Menteri Perdagangan Budi Santoso.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menyampaikan bahwa fokus pengawasan kali ini adalah produk Minyakita, yang diambil sampelnya dari Jakarta, Banten, Bengkulu, Gorontalo, Kalimantan Selatan, dan Sumatra Barat. 

“Kami melakukan uji petik untuk menguji kesesuaian volume, harga eceran tertinggi (HET), dan atribut pelabelan pada produk Minyakita di enam provinsi ini,” jelas Najih.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menjelaskan bahwa pada periode 16-18 Maret, uji petik mengungkapkan pengurangan volume pada 24 sampel, dengan 5 pelaku usaha melakukan pengurangan volume yang signifikan, antara 30-270 ml. Nama-nama pelaku usaha yang terbukti melanggar telah disampaikan kepada Kementerian Perdagangan.

Baca Juga :  Business Matching, Produk UMKM Catat Transaksi USD 13,86 Juta

Selain itu, terkait dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), Ombudsman mencatat bahwa seluruh sampel Minyakita yang diuji dijual dengan harga di atas HET Rp 15.700. Harga rata-rata yang ditemukan adalah Rp 17.769, dengan harga terendah tercatat di Bengkulu dan Kalimantan Selatan (Rp 16.000), sementara harga tertinggi ditemukan di Banten dan Bogor (Rp 19.000).

Ombudsman memberikan sejumlah saran perbaikan, di antaranya adalah penguatan aspek pengawasan terhadap produsen dan distributor Minyakita untuk memastikan produk yang beredar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. 

Mereka juga mendorong Kementerian Perdagangan untuk menegakkan sanksi tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar regulasi dan memperketat izin edar untuk produsen dan distributor yang tidak transparan dan tidak patuh pada standar volume kemasan.

Selain itu, Ombudsman mengusulkan agar dilakukan evaluasi terkait margin Rp 500 yang telah ditetapkan pemerintah dalam pembagian harga Minyakita, dengan tujuan untuk memastikan pembagian margin ini lebih efisien dan sesuai dengan kondisi wilayah distribusi.

Baca Juga :  Indonesia Luncurkan Pedoman Investasi Pariwisata Pertama di Asia-Pasifik

Dalam hal transparansi dan akuntabilitas, Ombudsman juga menyarankan evaluasi terhadap rantai distribusi dan kebijakan harga agar lebih sesuai dengan HET, serta memastikan bahwa label kemasan Minyakita akurat dan jelas untuk melindungi konsumen. Mereka juga mengusulkan pemberian kompensasi yang adil bagi konsumen yang dirugikan oleh praktik penyimpangan dalam distribusi atau penjualan.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan bahwa temuan Ombudsman mengenai Minyakita semakin memperkuat temuan yang sudah ada dari Kementerian Perdagangan di lapangan. Ia menambahkan bahwa temuan tersebut akan menjadi bahan referensi dalam penyusunan kebijakan terkait distribusi Minyakita ke depannya. 

Dengan adanya saran perbaikan ini, diharapkan pengawasan distribusi Minyakita dapat lebih efektif, menjaga kepatuhan produsen dan distributor, serta memastikan produk yang sampai ke konsumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.