Walai.id, Jakarta – Kortas Tipikor Polri telah memeriksa sebanyak 34 orang terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), kepala desa, pihak swasta, serta masyarakat.
“Ada sekitar 34 orang diklarifikasi. Dari swastanya ada, dari ATR/BPN ada, dari kepala desanya juga ada, dari masyarakat juga ada,” ujar Kakortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).
Selain di Tangerang, Polri juga tengah menyelidiki dugaan korupsi proyek serupa di wilayah Bekasi, Jawa Barat, dan Deli Serdang, Sumatera Utara. Cahyono mengungkapkan bahwa para tersangka di dua wilayah tersebut diduga memiliki keterkaitan hukum yang sama.
“Kelihatannya, Bekasi dan Deli Serdang ini memiliki subjek hukum yang sama. Subjek hukum itu calon pelakunya, pelaku kejahatannya, kelihatannya sama,” kata Cahyono.
Namun, ia belum memberikan rincian lebih lanjut terkait kasus di Bekasi dan Deli Serdang, termasuk lokasi spesifik pagar laut yang tengah diselidiki.
Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di proyek pagar laut Tangerang ke Kejaksaan Agung.
Apabila berkas dinyatakan lengkap atau P21, keempat tersangka akan segera disidangkan. Mereka adalah Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin; Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, Ujang Karta; serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE. Saat ini, mereka telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, mengingat proyek pagar laut di berbagai wilayah diduga melibatkan praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.