News  

Kejaksaan Negeri Gowa Terima 8 Berkas Kasus Uang Palsu dengan 11 Tersangka

Walai.id, Gowa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menerima penyerahan 8 berkas perkara tahap 2 dari penyidik Polres Gowa terkait kasus peredaran uang rupiah palsu. Kasus ini melibatkan 11 tersangka dengan berbagai peran, mulai dari memproduksi hingga mengedarkan uang palsu. Penyerahan berkas ini dilakukan pada Rabu, 19/3/2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan bahwa berkas perkara ini sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa.

“Delapan berkas ini telah dinyatakan lengkap oleh jaksa Kejari Gowa. Terdiri dari 11 tersangka dengan peranan yang berbeda. Sementara itu, 7 berkas lainnya dengan 7 tersangka masih dalam tahap koordinasi dengan penyidik,” ujar Soetarmi.

Tersangka yang masuk tahap 2 terbagi dalam tiga klaster, yaitu:

  1. Klaster Pemroduksi Uang Palsu:
  • AI (54), Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.
  1. Klaster Pengedar Uang Palsu:
  • AK (50), pegawai bank.
  • SY (52), PNS.
  • IM (42), wiraswasta.
  • SW (55), PNS guru.
  • MN (40), karyawan honorer.
  • KG (48), juru masak.
  • IY (37), karyawan swasta.
Baca Juga :  Presiden Prabowo Luncurkan Gerakan Indonesia Menanam
  1. Klaster Penerima Uang Palsu:
  • SW (35), wiraswasta.
  • MM (40), PNS.

Beberapa barang bukti yang diserahkan dalam perkara ini antara lain:

  • Uang palsu pecahan Rp 100.000 yang berasal dari tersangka AI (446.700.000), SY (23.400.000), IY (7.800.000), dan KG (500.000).
  • Rekening koran dari beberapa bank, seperti BNI, BCA, dan Hasamitra.
  • Peralatan Elektronik seperti handphone, serta kendaraan bermotor.

Hasil pemeriksaan terhadap uang palsu menunjukkan bahwa uang tersebut tidak asli. Beberapa fitur keamanan uang palsu, seperti warna buram, benang cetakan yang tidak tertanam, serta kekurangan lainnya, menjadi indikasi bahwa uang tersebut palsu.

Baca Juga :  Indonesia dan Arab Saudi Perkuat Kerja Sama di Sektor Industri

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, di antaranya:

  • Pasal 36 Ayat (3) dan (2) tentang pembuatan uang palsu, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar.
  • Pasal 36 Ayat (3) dan (2) tentang pengedaran uang palsu, dengan ancaman hukuman yang sama.
  • Pasal 36 Ayat (3) dan (2) tentang penerimaan uang palsu, dengan ancaman pidana yang serupa.

Kajari Gowa, Muhammad Ihsan, mengungkapkan bahwa setelah tahap 2, 11 tersangka akan ditahan di Rutan Kelas I Makassar selama 20 hari, mulai 19 Maret hingga 7 April 2025. Selama masa penahanan, setiap orang yang ingin menemui tersangka harus mendapatkan izin dari Jaksa Penuntut Umum.

Muhammad Ihsan menegaskan bahwa pihaknya akan melaksanakan proses penuntutan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan mengutamakan prinsip profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas, serta berkomitmen pada prinsip zero KKN.