News  

OJK Terbitkan Kebijakan Buyback Saham Tanpa RUPS di Tengah Volatilitas Pasar

Walai.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan kebijakan pelaksanaan pembelian kembali saham (buyback) oleh perusahaan terbuka tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Kebijakan ini dikeluarkan untuk merespons kondisi pasar modal yang berfluktuasi secara signifikan akibat tekanan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia sejak 19 September 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Inarno Djajadi, menyatakan bahwa penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hingga 18 Maret 2025 mencapai 1.682 poin atau minus 21,28 persen dari nilai tertinggi tahun ini. Kondisi ini dinyatakan sebagai fluktuasi signifikan berdasarkan Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023 (POJK 13/2023).

“Berkenaan dengan kondisi tersebut, OJK menetapkan status kondisi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g POJK 13/2023 sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan,” ujar Inarno dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu, 19/3/2025.

Baca Juga :  Menko PMK Apresiasi Peran Perempuan di Era Digital

Kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini telah disampaikan kepada Direksi Perusahaan Terbuka melalui surat resmi OJK pada 18 Maret 2025. Inarno menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepercayaan pasar dan mengurangi tekanan akibat volatilitas harga saham. Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan para pemangku kepentingan pasar modal pada 3 Maret 2025.

Sesuai dengan Pasal 7 POJK 13/2023, dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, perusahaan terbuka diperbolehkan melakukan buyback saham tanpa persetujuan RUPS. Selain itu, pelaksanaan buyback saham juga harus memenuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham oleh Perusahaan Terbuka.

Baca Juga :  Menko PMK Pratikno Terima Kunjungan Delegasi Kota Tomsk Rusia, Bahas Kerja Sama Pendidikan

Penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan akan berlaku selama enam bulan sejak tanggal surat resmi dari OJK. Dengan kebijakan ini, emiten diberikan fleksibilitas untuk melakukan stabilisasi harga saham di tengah volatilitas tinggi sekaligus menjaga kepercayaan investor.

OJK berharap langkah ini dapat membantu menahan laju penurunan harga saham serta memberikan rasa aman kepada investor di tengah kondisi pasar yang tidak menentu. “Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan di pasar dan mengurangi tekanan yang ada,” kata Inarno.

Opsi buyback saham tanpa RUPS merupakan kebijakan strategis yang pernah diterapkan oleh OJK dalam sektor pasar modal dan terbukti mampu memberikan fleksibilitas bagi emiten dalam menghadapi tekanan pasar. Dengan adanya kebijakan ini, emiten diharapkan dapat menjaga stabilitas harga saham dan meningkatkan sentimen positif di kalangan investor.