Walai.id, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan akan terus mengawal kasus dugaan kekerasan seksual terhadap tiga anak yang melibatkan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur, Rabu, 12/3/2025.
KPAI mendesak Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak Polda Polri (PPAPPO) agar menangani kasus ini secara serius dan transparan, sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Anggota KPAI, Dian Sasmita, menegaskan bahwa pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum tanpa adanya impunitas. Ia mengingatkan bahwa aparat penegak hukum seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi anak.
“Pelaku kekerasan seksual, apalagi jika dilakukan oleh aparat, tidak boleh mendapatkan perlakuan istimewa. Hukum harus ditegakkan dengan adil dan transparan,” ujar Dian saat ditemui di Kantor KPAI pada Senin (10/03).
Menurut informasi yang beredar di media, oknum Kapolres tersebut diduga menyebarkan video pornografi di situs luar negeri. Hal ini semakin memperkuat desakan KPAI agar penanganan kasus dilakukan secara menyeluruh dan tuntas.
Selain mendesak penegakan hukum, KPAI juga menyoroti pentingnya reformasi sistem perlindungan anak di Indonesia. Negara harus memastikan bahwa anak-anak terlindungi dari segala bentuk kekerasan, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun dalam interaksi dengan institusi lainnya.
Dian juga menggarisbawahi perlunya perbaikan dalam proses rekrutmen, pelatihan, serta pengawasan terhadap aparat kepolisian guna mencegah kejadian serupa terjadi di masa depan.
KPAI juga mengingatkan pentingnya pemulihan bagi anak korban kekerasan seksual. Pemerintah daerah dan kementerian terkait didesak untuk memastikan keamanan dan pemenuhan hak restitusi korban selama proses hukum berlangsung. Rehabilitasi psikologis dan sosial bagi korban melalui tenaga profesional juga perlu segera dilakukan.
Sebagai bentuk komitmen dalam perlindungan anak, KPAI akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kementerian Sosial, serta UPTD PPA Provinsi NTT guna memastikan adanya langkah konkret dalam pemulihan dan perlindungan hak-hak anak yang menjadi korban kekerasan.