Walai.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kebijakan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan bonus bagi pekerja swasta, pegawai BUMN, BUMD, serta pengemudi dan kurir online.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah serangkaian diskusi yang melibatkan berbagai pihak terkait.
“Poin penting yang ingin saya sampaikan adalah kebijakan ini melalui suatu proses yang kita sebut dengan meaningful participation-sebuah proses diskusi yang cukup panjang. Harapan kami, dengan duduk bersama, kita bisa menyepakati solusi terbaik yang menguntungkan semua pihak,” ujar Menaker dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 10/3/025.
Menaker menjelaskan bahwa Surat Edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait pemberian THR tersebut akan segera diumumkan dalam waktu dekat.
“Insyaallah, kami akan umumkan segera jadwalnya, mungkin besok,” tambahnya.
Selain itu, Yassierli juga mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai kebijakan bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online melibatkan perwakilan dari pemilik aplikasi dan pihak pekerja.
Mengenai besaran bonus hari raya, Menaker memastikan bahwa pengumuman terkait hal ini akan disampaikan secara detail bersama dengan perwakilan pemilik aplikasi dan pengemudi pada hari berikutnya.
“Insyaallah, semoga besok bersama dengan perwakilan pemilik aplikasi dan pengemudi serta kurir online, kita bisa umumkan bersama,” jelasnya.