Walai.id, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengeluarkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk 20 produk Apple, yang mencakup 11 sertifikat bagi perangkat telepon seluler dan 9 sertifikat untuk komputer tablet.
Seluruh sertifikat tersebut telah ditandatangani oleh Kepala Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menyatakan bahwa penerbitan sertifikat TKDN ini dilakukan setelah Apple memenuhi kembali regulasi terkait TKDN HKT sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 29 Tahun 2017. Sebelumnya, Apple sempat dikenakan sanksi akibat wanprestasi pada periode 2020-2023.
“Apple kini memilih skema 3 dalam proposal periode 2025–2028, yang salah satu poinnya mencakup komitmen pembangunan fasilitas riset dan inovasi di Indonesia dengan investasi senilai USD 160 juta. Fasilitas ini akan menjadi pusat riset dan inovasi Apple kedua di luar Amerika Serikat dan yang pertama di Asia,” ujar Febri dalam pernyataan resminya di Jakarta, Jumat, 7/3/2025.
Setelah mendapatkan sertifikat TKDN, Apple perlu mengajukan sertifikat postel (pos dan telekomunikasi) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sertifikat ini merupakan syarat untuk memperoleh Tanda Pendaftaran Produk Impor (TPP Impor) dari Kemenperin.
TPP Impor sendiri menjadi prasyarat bagi produk Apple yang diimpor agar mendapatkan nomor IMEI serta Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan.
“Dengan sertifikat TKDN yang telah diterbitkan, Apple bisa segera mengurus sertifikat postel untuk semua produknya di Komdigi. Setelah mengantongi sertifikat TKDN dan sertifikat postel, Apple akan mendapatkan TPP Impor, yang selanjutnya digunakan untuk memperoleh nomor IMEI dari CEIR serta PI dari Kemendag,” tambah Febri.