Walai.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil langkah tegas dengan memblokir sementara akses ke situs digitaloceanspaces.com setelah ditemukan adanya konten perjudian online di beberapa subdomain situs tersebut. Tindakan ini diambil untuk menegakkan ketentuan hukum dan menjaga ruang digital yang sehat.
Digitaloceanspaces.com adalah layanan penyimpanan berbasis cloud yang disediakan oleh DigitalOcean, perusahaan infrastruktur cloud global. Layanan ini memungkinkan pengguna menyimpan dan mengelola berbagai jenis data secara online. Namun, dalam kasus ini, platform tersebut disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk menyebarkan konten ilegal.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa pemblokiran dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari sistem pengaduan resmi.
“Pemutusan akses sementara ini dilakukan setelah kami memverifikasi laporan terkait adanya sisipan konten perjudian di subdomain digitaloceanspaces.com,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Berdasarkan pemeriksaan mendalam, tim pengendalian ruang digital Kemkomdigi menemukan 123 subdomain di digitaloceanspaces.com yang mengandung konten perjudian online. Seluruh subdomain tersebut telah diblokir untuk mencegah penyebaran lebih lanjut.
Langkah ini diambil sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik.
Menurut Dirjen Alexander Sabar, upaya normalisasi akses sempat dilakukan pada Senin (3/3/2025) pukul 14.00 WIB. Namun, hanya beberapa jam setelahnya, pada pukul 20.00 WIB, kembali ditemukan subdomain baru yang mengandung konten perjudian.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan penyelenggara situs untuk memastikan akses ke digitaloceanspaces.com dapat dinormalisasi secepatnya tanpa risiko penyalahgunaan lebih lanjut,” tegasnya.
Kemkomdigi menegaskan komitmennya dalam menjaga ekosistem digital yang aman, sehat, dan bebas dari konten ilegal. Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada serta melaporkan situs atau platform yang terindikasi melanggar hukum melalui sistem pengaduan resmi Kemkomdigi.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital dari konten-konten yang merugikan,” pungkas Alexander Sabar.