News  

Pemerintah Indonesia Tingkatkan Kualitas Data Industri

Walai.id, Jakarta – Pemerintah Indonesia menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8% pada periode 2025-2029, sebagai bagian dari upaya untuk keluar dari perangkap pendapatan menengah (middle income trap).

Salah satu sektor kunci untuk mencapai target tersebut adalah industri, yang membutuhkan data yang akurat dan berkualitas untuk mendukung perencanaan dan kebijakan yang efektif.

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengembangkan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), yang telah beroperasi selama lima tahun. SIINas diharapkan dapat memberikan data yang lebih akurat, terkini, dan menggambarkan kinerja sektor industri secara real-time.

Sekretaris Jenderal Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto, menyatakan bahwa untuk meningkatkan akurasi data industri, diperlukan penyesuaian dalam pelaporan data industri dan kawasan industri yang disampaikan melalui SIINas.

“Sebelumnya, pelaporan data industri dilakukan setiap semester, sementara penghitungan Produk Domestik Bruto (PDB) dilakukan triwulanan. Hal ini menjadi salah satu penyebab terjadinya ketidaksesuaian data,” ujar Eko, pada 30/1/2025.

Baca Juga :  Bappebti Siap Bentuk Harga Acuan Nikel

Untuk itu, Kemenperin bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menyempurnakan akurasi data industri. Pelaporan data yang sebelumnya dilakukan dua kali setahun kini akan diubah menjadi pelaporan triwulanan, mulai dari laporan Triwulan III dan IV 2024, yang harus disampaikan paling lambat 15 Februari 2025.

“Perubahan ini sangat relevan untuk penghitungan PDB sektor industri yang memerlukan data dengan frekuensi triwulanan dan lebih terperinci,” tambah Eko.

Sinkronisasi data ini diharapkan dapat menghasilkan data yang lebih akurat dan berkualitas, sehingga dapat mendukung perencanaan kebijakan pemerintah yang lebih baik dan menganalisis kinerja sektor industri. “Ini adalah langkah maju dalam menciptakan ekosistem industri yang lebih kondusif, terpadu, efisien, dan berbasis data yang akurat,” kata Eko.

Kementerian Perindustrian juga baru saja menyelenggarakan Sosialisasi Surat Edaran Menteri Perindustrian No.1 Tahun 2025 mengenai perubahan sistem pelaporan SIINas. Perubahan ini akan membantu pelaporan yang lebih terintegrasi dengan rilis PDB triwulanan oleh BPS. Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kemenperin, M. Ari Kurnia Taufik, menyatakan bahwa sistem pelaporan SIINas telah siap digunakan dan uji coba telah dilakukan dengan beberapa pelaku usaha.

Baca Juga :  Pemerintah Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

Selain itu, Pusdatin juga sedang merevisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2019 untuk mengakomodasi pelaporan triwulanan dan validasi data yang lebih komprehensif. Untuk mendukung kelancaran proses pelaporan, Pusdatin akan menyelenggarakan pendampingan kepada perusahaan industri dan kawasan industri.

Ari Kurnia Taufik juga mengapresiasi dukungan penuh dari unit kerja Kemenperin dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bidang perindustrian di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang telah membantu pelaku usaha dalam pelaporan melalui SIINas.

“Kami berharap kerja sama ini terus berlanjut dan semakin kuat, guna mewujudkan tujuan SIINas sebagai data dasar yang menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan sektor industri,” pungkas Ari.