Walai.id, Internasional – TikTok resmi berhenti beroperasi di Amerika Serikat pada Sabtu malam. Aplikasi ini juga tidak lagi tersedia di toko aplikasi Apple dan Google, tepat sebelum undang-undang yang mengharuskan penutupan TikTok mulai berlaku pada hari Minggu. Aplikasi ini diketahui digunakan oleh sekitar 170 juta warga Amerika, pada Sabtu, 18/1/2025.
Donald Trump, yang segera menjabat sebagai Presiden AS, mengatakan pada hari yang sama bahwa dia “kemungkinan besar” akan memberikan penangguhan larangan TikTok selama 90 hari setelah ia dilantik pada hari Senin. Pernyataan ini diangkat oleh TikTok dalam pemberitahuan kepada para penggunanya.
TikTok, yang dimiliki oleh perusahaan ByteDance asal Tiongkok, mulai memberikan pesan kepada para pengguna sekitar pukul 10:45 malam ET (0345 GMT), berbunyi: “Sebuah undang-undang yang melarang TikTok telah disahkan di AS. Sayangnya, ini berarti Anda tidak dapat menggunakan TikTok untuk sementara waktu. Namun, kami optimistis karena Presiden Trump telah menyatakan kesediaannya untuk bekerja bersama kami demi menemukan solusi agar TikTok dapat diaktifkan kembali. Mohon nantikan informasi lebih lanjut.”
Selain TikTok, aplikasi lain yang dimiliki ByteDance, seperti CapCut dan Lemon8, juga tidak lagi tersedia di toko aplikasi AS sejak Sabtu malam.
Dalam wawancara dengan NBC, Trump menyebut bahwa perpanjangan 90 hari untuk larangan ini adalah langkah yang “mungkin tepat”. Ia menambahkan, “Jika saya memutuskan untuk melakukannya, saya akan mengumumkannya pada hari Senin.”
Meski belum dipastikan apakah ada pengguna AS yang masih dapat mengakses aplikasi tersebut, sebagian besar melaporkan bahwa TikTok tidak lagi dapat digunakan. Bahkan pengguna yang mencoba membuka aplikasi melalui browser web menerima pesan serupa bahwa TikTok sudah tidak berfungsi.
TikTok, yang memiliki pengaruh besar pada budaya digital AS dan membantu banyak usaha kecil berkembang, sebelumnya telah memperingatkan bahwa aplikasi tersebut akan berhenti beroperasi jika tidak ada jaminan dari pemerintah. TikTok meminta agar perusahaan seperti Apple dan Google dilindungi dari tindakan hukum ketika larangan berlaku.
Berdasarkan undang-undang yang disahkan pada tahun lalu dan diperkuat oleh keputusan Mahkamah Agung, TikTok harus memutus hubungan dengan induk perusahaannya di Tiongkok atau menghentikan operasinya di AS. Langkah ini diambil untuk mengatasi kekhawatiran bahwa aplikasi tersebut dianggap mengancam keamanan nasional.
Gedung Putih menyatakan bahwa langkah selanjutnya akan menjadi tanggung jawab pemerintahan baru. “Kami tidak melihat alasan bagi TikTok atau perusahaan lain untuk mengambil langkah dalam beberapa hari ke depan sebelum pemerintahan Trump resmi menjabat,” ujar Juru Bicara Gedung Putih, Karine Jean-Pierre.
Ketidakpastian terkait masa depan TikTok membuat banyak pengguna, terutama generasi muda, beralih ke aplikasi lain seperti RedNote. Pesaing seperti Meta dan Snap juga mengalami kenaikan nilai saham, karena investor memprediksi adanya peningkatan pengguna dan pendapatan iklan.
“Ini adalah tempat baru saya sekarang,” tulis seorang pengguna RedNote dengan tagar “tiktokrefugee” dan “sad”.
Tak lama setelah TikTok dihentikan, pengguna lain beralih ke platform X (sebelumnya Twitter) untuk berbagi keluhan mereka.
“Saya tidak menyangka TikTok benar-benar dihentikan. Sekarang saya merasa sedih dan merindukan teman-teman yang saya buat di sana. Semoga semuanya kembali normal dalam beberapa hari,” tulis seorang pengguna.
Meskipun larangan diberlakukan, ada tanda-tanda bahwa TikTok mungkin akan diaktifkan kembali di bawah pemerintahan Trump. Ia menyatakan keinginannya untuk menemukan “solusi politik” atas masalah ini, dan sebelumnya meminta Mahkamah Agung untuk menunda pelaksanaan larangan tersebut.