Walai.id, Jakarta – Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT), terdapat langkah-langkah dan persyaratan yang perlu dipenuhi. Berikut panduan lengkap yang dapat membantu proses pencairan berjalan lancar, Jumat, 3/1/2025.
Syarat Pencairan JHT:
Peserta dapat mencairkan dana JHT apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:
– Sudah berhenti bekerja, baik karena pengunduran diri, pemutusan hubungan kerja (PHK), atau pensiun.
– Berusia 56 tahun atau lebih.
– Mengalami cacat total tetap.
– Tidak lagi bekerja di Indonesia, khususnya bagi WNI yang pindah ke luar negeri.
Dokumen yang Harus Disiapkan:
Beberapa dokumen wajib disertakan untuk proses klaim JHT, yaitu:
– KTP elektronik.
– Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
– Kartu Keluarga.
– Surat keterangan berhenti bekerja (paklaring).
– Buku rekening bank atas nama peserta.
– Foto diri terbaru.
– NPWP (khusus saldo JHT di atas Rp50 juta).
Prosedur Klaim JHT:
Peserta dapat memilih dua metode pencairan, yakni secara online atau melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Klaim Online:
– Unduh aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) atau akses situs BPJS Ketenagakerjaan.
– Login atau daftar akun.
– Pilih menu “Klaim Saldo JHT” dan lengkapi data yang diminta.
– Unggah dokumen yang dipersyaratkan.
– Tunggu proses verifikasi dari pihak BPJS Ketenagakerjaan. Jika disetujui, dana akan langsung ditransfer ke rekening peserta.
Klaim di Kantor Cabang:
– Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen asli dan salinannya.
– Ambil nomor antrean di bagian klaim.
– Petugas akan memeriksa dokumen dan memproses klaim. Jika disetujui, dana akan ditransfer ke rekening peserta.
Waktu Pencairan:
Proses pencairan JHT membutuhkan waktu sekitar 7-10 hari kerja setelah verifikasi selesai.
Informasi Tambahan:
Untuk meminimalkan kendala dalam pencairan, pastikan seluruh dokumen yang dibutuhkan lengkap dan sesuai. Jika menghadapi masalah, peserta dapat menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175.