News  

Panduan Lengkap Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Walai.id, Jakarta – Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT), terdapat langkah-langkah dan persyaratan yang perlu dipenuhi. Berikut panduan lengkap yang dapat membantu proses pencairan berjalan lancar, Jumat, 3/1/2025.

Syarat Pencairan JHT:  

Peserta dapat mencairkan dana JHT apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:  

– Sudah berhenti bekerja, baik karena pengunduran diri, pemutusan hubungan kerja (PHK), atau pensiun.  

– Berusia 56 tahun atau lebih.  

– Mengalami cacat total tetap.  

– Tidak lagi bekerja di Indonesia, khususnya bagi WNI yang pindah ke luar negeri.  

Dokumen yang Harus Disiapkan:  

Beberapa dokumen wajib disertakan untuk proses klaim JHT, yaitu:  

Baca Juga :  Hasil Akhir Seleksi CPNS BKN Tahun Anggaran 2024 Resmi Diumumkan

– KTP elektronik.  

– Kartu BPJS Ketenagakerjaan.  

– Kartu Keluarga.  

– Surat keterangan berhenti bekerja (paklaring).  

– Buku rekening bank atas nama peserta.  

– Foto diri terbaru.  

– NPWP (khusus saldo JHT di atas Rp50 juta).  

Prosedur Klaim JHT:  

Peserta dapat memilih dua metode pencairan, yakni secara online atau melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.  

Klaim Online:  

– Unduh aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) atau akses situs BPJS Ketenagakerjaan.  

– Login atau daftar akun.  

Baca Juga :  Perdana Menteri Jepang Ishiba Shigeru Tiba di Indonesia untuk Kunjungan Resmi

– Pilih menu “Klaim Saldo JHT” dan lengkapi data yang diminta.  

– Unggah dokumen yang dipersyaratkan.  

– Tunggu proses verifikasi dari pihak BPJS Ketenagakerjaan. Jika disetujui, dana akan langsung ditransfer ke rekening peserta.  

Klaim di Kantor Cabang:  

– Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen asli dan salinannya.  

– Ambil nomor antrean di bagian klaim.  

– Petugas akan memeriksa dokumen dan memproses klaim. Jika disetujui, dana akan ditransfer ke rekening peserta.  

Waktu Pencairan:  

Proses pencairan JHT membutuhkan waktu sekitar 7-10 hari kerja setelah verifikasi selesai.  

Informasi Tambahan:  

Untuk meminimalkan kendala dalam pencairan, pastikan seluruh dokumen yang dibutuhkan lengkap dan sesuai. Jika menghadapi masalah, peserta dapat menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175.