News  

MK Resmi Hapus Presidential Threshold 20%, Babak Baru Demokrasi Dimulai

Walai.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan bersejarah dengan menghapus ketentuan presidential thresholdsebesar 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional. 

Keputusan ini dilakukan dalam sidang pleno, setelah MK meninjau 36 permohonan gugatan terhadap aturan tersebut, Jakarta, Selasa, 2/1/2025.

Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa aturan ambang batas ini telah membatasi peluang partai politik dalam mengajukan calon presiden dan wakil presiden. 

Ketua MK, Anwar Usman, menyatakan bahwa penghapusan ini bertujuan untuk memperkuat prinsip demokrasi yang inklusif dan membuka ruang lebih besar bagi kandidat berkualitas dari berbagai partai politik.  

Baca Juga :  Perdana Menteri Jepang Ishiba Shigeru Tiba di Indonesia untuk Kunjungan Resmi

Proses pengambilan keputusan ini berlangsung dinamis, dengan adanya perbedaan pandangan di antara hakim. 

Beberapa hakim, termasuk Ketua MK Anwar Usman dan Daniel Yusmic, memberikan catatan khusus terhadap putusan ini. 

Namun, mayoritas hakim sepakat bahwa penghapusan ambang batas pencalonan adalah langkah yang tepat untuk menciptakan sistem politik yang lebih adil.  

Keputusan ini disambut positif oleh sejumlah politisi dan pengamat politik. Partai-partai kecil melihat ini sebagai peluang untuk memperkuat posisi mereka dalam ajang pemilu. 

Baca Juga :  Aplikasi Dapodik 2025.b Telah Hadir dengan Teknologi Baru

Putusan ini diperkirakan akan berdampak besar pada Pemilu 2029. Tanpa ambang batas, partai-partai kecil dan koalisi baru dapat lebih mudah mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden. 

Ini diharapkan menciptakan kontestasi politik yang lebih inklusif dan meningkatkan partisipasi publik dalam menentukan arah masa depan bangsa.  

Putusan ini menegaskan komitmen untuk memastikan bahwa semua partai politik memiliki hak yang sama dalam mengusung calon pemimpin bangsa, demi tercapainya demokrasi yang lebih adil dan representatif.