Walai.id, Maros – Sidang praperadilan terkait penahanan AH oleh Polres Maros saat ini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Maros. Sidang ini dipimpin oleh Hakim Tunggal, Fita Juwiati, SH., MH., Maros, 30/12/2024.
Kuasa hukum AH, Budi Minzathu, menjelaskan bahwa pengajuan praperadilan ini bertujuan untuk mengawasi secara horizontal tindakan-tindakan penyidik dan menjamin terpenuhinya hak-hak tersangka.
“Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan berkas-berkas kelengkapan sidang para pihak, termasuk pemeriksaan surat kuasa pemohon dan surat perintah serta surat kuasa dari termohon,” jelas Budi.
Setelah berkas-berkas dinyatakan memenuhi syarat materil, sidang dilanjutkan dengan pembacaan surat permohonan praperadilan.
Dalam surat tersebut, pemohon mendalilkan adanya dugaan pelanggaran prosedur oleh penyidik. Salah satu poin yang diajukan adalah tidak dilakukannya penyelidikan sesuai Pasal 7 ayat 1 dan 2 serta Pasal 8 ayat 1 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan.
Selain itu, Budi juga menyoroti dugaan pelanggaran Pasal 112 ayat 1 KUHAP terkait pemanggilan seseorang yang harus dilakukan secara jelas dengan surat panggilan resmi.
Hal ini juga diatur dalam Pasal 17 ayat 1 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa pemanggilan harus dilakukan secara tertulis dengan surat resmi.
Budi menambahkan bahwa dalam penetapan tersangka, harus ada dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan Pasal 25 ayat 1 Peraturan Kapolri.
Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih mendalam terkait materi permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon.