Walai.id, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap hasil pengawasan terhadap produk kosmetik selama periode November 2023 hingga Oktober 2024. Dari hasil sampling dan pengujian, sebanyak 55 produk kosmetik terbukti mengandung bahan berbahaya atau bahan dilarang.
“Produk-produk tersebut terdiri dari 35 produk hasil kontrak produksi, 6 produk dari industri kosmetik dalam negeri, dan 14 produk impor,” ungkap Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam konferensi pers di Jakarta, pada Selasa 3/12/2024.
Kosmetik-kosmetik tersebut mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokinon, serta pewarna ilegal seperti merah K3, merah K10, acid orange 7, dan timbal. Bahan-bahan ini dapat memicu gangguan kesehatan serius, seperti kerusakan ginjal, kanker, iritasi kulit, hingga risiko teratogenik pada janin.
BPOM telah mengambil tindakan tegas terhadap produk-produk bermasalah tersebut, termasuk pencabutan izin edar, penghentian sementara kegiatan produksi, peredaran, hingga importasi. “Kami juga melakukan penertiban ke fasilitas produksi, distribusi, dan media online,” ujar Taruna Ikrar.
Dalam upaya pengawasan digital, BPOM mencatat 53.688 tautan kosmetik ilegal telah direkomendasikan untuk takedown oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA). Selain itu, BPOM terus melakukan patroli siber untuk menelusuri praktik peredaran kosmetik ilegal.
Taruna menegaskan, pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar akan dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Berdasarkan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, ancaman hukuman bagi pelaku pelanggaran mencapai 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
“Kami meminta para pelaku usaha untuk segera menarik produk yang mengandung bahan berbahaya dari peredaran, melaporkan hasilnya kepada BPOM, dan memusnahkan produk tersebut,” tambah Taruna.
Meskipun terjadi peningkatan pelanggaran, industri kosmetik dalam negeri mencatat pertumbuhan positif. Hingga akhir Oktober 2024, jumlah industri kosmetik di Indonesia mencapai 1.249, meningkat 16,4% dari tahun sebelumnya. Produk kosmetik lokal mendominasi pasar dengan kontribusi 68,8% dari total 283.391 produk yang telah memiliki izin edar BPOM.
BPOM juga mencatat bahwa kebijakan kontrak produksi kosmetik memberikan kontribusi signifikan bagi pertumbuhan industri ini. Sebanyak 49% pemilik izin edar memanfaatkan kontrak produksi untuk menghasilkan produk mereka.
BPOM mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dalam memilih kosmetik. Konsumen diminta untuk tidak tergiur dengan produk berharga murah atau promosi yang tidak masuk akal.
“Saya ingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam membeli kosmetik, terutama yang dipasarkan secara daring. Periksa izin edar BPOM dan hindari produk yang mengandung bahan berbahaya,” tegas Taruna.
BPOM berkomitmen untuk terus mengawasi peredaran kosmetik di Indonesia, melindungi konsumen dari produk berbahaya, dan mendukung perkembangan industri kosmetik lokal.