News  

Perkuat Upaya Pemberantasan Judi Online, Libatkan Perbankan dan E-Wallet

Walai.id, Jakarta – Pemerintah Indonesia terus meningkatkan upaya pemberantasan perjudian daring atau judi online dengan melibatkan sektor perbankan dan penyedia layanan keuangan.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa Desk Pemberantasan Perjudian Daring sepakat untuk memutus aliran dana transaksi judi online, sebuah langkah yang dianggap penting untuk mengatasi masalah ini.

“Kerja sama yang kuat dengan perbankan akan sangat dibutuhkan. Karena sekali lagi, nadi dari judi online ini adalah justru di rekening atau aliran dana,” ujar Meutya Hafid dalam Konferensi Pers Capaian Desk Pemberantasan Perjudian Daring dan Desk Keamanan Siber dan Perlindungan Data, di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, pada Kamis (21/11/2024).

Baca Juga :  Presiden Prabowo Panggil Jaksa Agung, Fokus pada Pemberantasan Korupsi dan Perizinan Ilegal

Dalam upaya tersebut, Kementerian Komdigi bekerja sama dengan industri perbankan untuk memantau transaksi-transaksi yang mencurigakan terkait perjudian online. Selain itu, koordinasi dengan platform E-Wallet juga dilakukan karena banyak digunakan dalam aktivitas perjudian daring.

“Kami memantau transaksi, salah satunya yang paling banyak adalah rekening bank. Kami juga telah berkomunikasi dengan penyelenggara e-Wallet untuk menurunkan aktivitas judi online di platform mereka,” tambahnya.

Baca Juga :  Aplikasi Dapodik 2025.b Telah Hadir dengan Teknologi Baru

Sepanjang November 2024, Kementerian Komdigi telah menerima 651 laporan masyarakat yang mengarah pada aktivitas judi online, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemblokiran rekening bank terkait. Pemblokiran ini dilakukan dengan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia.

“Rekening bank ini ditindaklanjuti atau diblokir. Kami terus galakkan kerja sama ini dengan OJK dan perbankan untuk menekan peredaran judi online di Indonesia,” tegas Meutya Hafid.