News  

Kemenkumham Optimalkan Pelayanan Informasi Publik melalui Berbagai Inovasi dan Kolaborasi

Walai.id, Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berkomitmen meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat melalui berbagai strategi inovatif.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Syarief Hiariej, menyampaikan bahwa Kemenkumham kini memanfaatkan berbagai platform seperti media sosial, situs resmi, serta program tatap muka untuk mendistribusikan informasi tentang kebijakan, regulasi, dan layanan publik.

“Kemenkumham menyebarkan informasi melalui media sosial dan situs resmi terintegrasi agar masyarakat lebih mudah mengakses informasi terkait kebijakan dan layanan,” ujar Edward, yang akrab disapa Eddy, pada acara uji publik keterbukaan informasi di Jakarta, pada Selasa, 12/11/2024.

Selain menggunakan media digital, Kemenkumham juga menggandeng komunitas untuk memperluas jangkauan informasi. Eddy menjelaskan bahwa Kemenkumham berkolaborasi dengan berbagai komunitas, seperti Komunitas Pelajar Penggiat HAM (KOPPETA HAM), mahasiswa, dan industri kreatif.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Panggil Jaksa Agung, Fokus pada Pemberantasan Korupsi dan Perizinan Ilegal

Kemenkumham juga fokus pada peningkatan kompetensi SDM dalam pelayanan publik, termasuk pelatihan bahasa isyarat dan pelaksanaan program Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII), yang bekerja sama dengan World Intellectual Property Organization (WIPO).

“Inovasi di bidang Kekayaan Intelektual ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual,” ungkap Eddy.

Untuk lebih mendekatkan pelayanan, Kemenkumham juga mengadakan pameran seperti layanan konsultasi kekayaan intelektual pada acara Inacraft 2024 dan Festival Kekayaan Intelektual di Bali.

Selain itu, akses informasi bagi kelompok rentan menjadi prioritas, dengan beberapa satuan kerja Kemenkumham kini memiliki duta pelayanan yang terlatih dalam bahasa isyarat serta situs web yang dilengkapi fitur aksesibilitas.

Baca Juga :  Cara Terbaru Daftar NPWP Online 2025 Melalui Coretax

Eddy menekankan pentingnya akses setara terhadap informasi publik bagi kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan ibu menyusui.

“Kami menerapkan berbagai program untuk memastikan akses informasi publik yang setara bagi seluruh masyarakat, sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, karena hak memperoleh informasi adalah Hak Asasi Manusia,” tegasnya.

Sejak perombakan kabinet Prabowo-Gibran, Kemenkumham kini terbagi menjadi tiga kementerian: Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dengan setiap lembaga terus mengembangkan layanan yang mendukung keterbukaan informasi bagi masyarakat.