News  

KPU Kabupaten Maros Buka Layanan Pindah Memilih di 14 Kecamatan untuk Pilkada 2024

Waai.id, MAROS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros membuka layanan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di 14 kecamatan serta 103 desa dan kelurahan untuk pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota pada Pilkada 2024, Kamis, 03/10/2024.

Layanan ini memberikan kesempatan bagi pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di tempat asal untuk memilih di TPS lain.

Berdasarkan Surat Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 799 Tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih, pemilih pindahan adalah mereka yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) tetapi, karena keadaan tertentu, tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut.

Layanan pindah memilih ini terbagi menjadi dua tahap:

  1. Tahap Pertama: Dibuka hingga 28 Oktober 2024, atau 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
  2. Tahap Kedua: Dibuka hingga 20 November 2024, atau tujuh hari sebelum hari pemungutan suara.
Baca Juga :  Korlantas Polri Bantah Isu Tilang 2025: STNK Mati Tak Disita

Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Maros, Karsi, mengungkapkan bahwa warga yang ingin melakukan pindah memilih dapat langsung mengunjungi Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan, Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau Kantor KPU Kabupaten Maros.

Adapun persyaratan untuk pindah memilih meliputi:

  1. Menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara, dibuktikan dengan surat tugas dari pimpinan instansi atau perusahaan.
  2. Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi, dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap.
  3. Penyandang disabilitas di panti sosial atau rehabilitasi, dibuktikan dengan surat keterangan dari panti.
  4. Penyandang rehabilitasi narkoba, dibuktikan dengan surat dari lembaga rehabilitasi narkoba.
  5. Tahanan atau terpidana di rumah tahanan/lembaga pemasyarakatan, dibuktikan dengan surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan.
  6. Tugas belajar atau pendidikan, dibuktikan dengan surat keterangan dari kampus/lembaga pendidikan.
  7. Pindah domisili, dibuktikan dengan fotokopi KTP-EL atau Kartu Keluarga terbaru.
  8. Tertimpa bencana alam, dibuktikan dengan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah, atau pemberitaan media massa.
  9. Bekerja di luar domisili, dibuktikan dengan surat tugas/keterangan dari pimpinan instansi atau perusahaan, serta fotokopi KTP-EL atau Kartu Keluarga terbaru.
Baca Juga :  Labetta Revolusi Gelar Aksi Sosial Berbagi Sembako dan Takjil

Karsi, yang akrab dipanggil Achy, menambahkan bahwa layanan pindah memilih ini hanya diperuntukkan bagi warga yang berdomisili di provinsi Sulawesi Selatan.