News  

Satgas Amankan Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp11,45 Miliar

Walai.id, Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor mengamankan kosmetik impor ilegal senilai Rp11,45 miliar dalam ekspose yang dilakukan di Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Jakarta, pada Senin (30/9/2024).

Operasi ini mencakup wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua, yang berlangsung sepanjang Juni hingga September 2024.

Kosmetik impor ilegal yang disita berjumlah 415.035 produk dari 970 jenis, dengan nilai keekonomian mencapai Rp11,45 miliar. Produk-produk tersebut berasal dari Tiongkok, Filipina, Thailand, dan Malaysia, dan didapati tanpa izin edar serta mengandung bahan berbahaya.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa Kementerian Perdagangan bersama BPOM terus bersinergi untuk mengawasi dan menekan peredaran kosmetik impor ilegal di Indonesia.

“Produk kosmetik impor ilegal yang telah diamankan akan dimusnahkan untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat obat dan makanan ilegal,” kata Zulkifli Hasan.

Baca Juga :  SDGs Annual Conference 2024: Inovasi untuk Mewujudkan Indonesia Emas

Ia menambahkan bahwa Satgas juga fokus mengawasi tujuh produk impor, termasuk kosmetik, untuk mencegah kerugian terhadap industri dalam negeri.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, juga menyampaikan bahwa kosmetik ilegal berisiko terhadap kesehatan dan merugikan pasar produk dalam negeri yang telah memenuhi regulasi.

Dia mengapresiasi sinergi yang terbentuk melalui Satgas ini dan berharap kerja sama tersebut dapat lebih mengefektifkan langkah pengawasan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan tanggal Kedaluwarsa) sebelum membeli produk kosmetik,” ujar Ikrar.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Rusmin Amin, menambahkan bahwa pelanggaran impor ilegal ini dapat dikenai pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga :  Ketua Umum PRJ Saiful Chaniago: Utamakan Silaturahmi, Jakarta Kota Teladan Toleransi

“Sinergi dan koordinasi Satgas terus dilakukan untuk melindungi konsumen serta industri dalam negeri,” imbuhnya.

Sejak dibentuk pada 18 Juli 2024 melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 932 Tahun 2024, Satgas telah melakukan ekspose sebanyak empat kali dengan berbagai produk ilegal lainnya, seperti pakaian, aksesoris, elektronik, dan minuman beralkohol dengan nilai temuan mencapai puluhan miliar rupiah.

Turut hadir dalam kegiatan ini adalah perwakilan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Selain Rusmin, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Moga Simatupang serta Staf Khusus Menteri Perdagangan Bara Hasibuan juga mendampingi Mendag Zulkifli Hasan dalam acara tersebut.