News  

ABM Desak BKD DPRD Maros Sidang Etik Amri Yusuf

Walai.id, Maros – Aliansi Bontoa Menggugat (ABM) secara resmi melaporkan Anggota DPRD Maros Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) Muhammad Amri Yusuf, ke Polres Maros. 

Laporan tersebut berhubungan dengan pernyataan Amri Yusuf di akun media sosial Facebook miliknya yang dianggap atau patut diduga menghina warga Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros yang sedang menghadapi krisis air bersih yang terjadi setiap tahun ketika musim kemarau tiba.

Sebelum resmi melapor ke Polres Maros, puluhan massa dari PMII Maros dan HIPMI Maros Raya yang tergabung dalam Aliansi Bontoa Menggugat (ABM) menggelar unjuk rasa di Kantor DPRD Maros, pada Senin (23/9/2024).

Koordinator Aliansi Bontoa Menggugat (ABM) Abd. Aziz, HT, S.iP. merasa pernyataan Amri Yusuf tidak mencerminkan sikap seorang Wakil rakyat yang bijaksana dan mengayomi rakyat.

Beliau Amri Yusuf yang baru saja dilantik kembali sebagai Anggota DPRD Maros, periode 2024-2029 bersama 34 Anggota DPRD Maros lainnya, kata Sarjana Ilmu Politik Unismuh Makassar itu, sesuai keterangan resminya, pada Selasa (24/9)

Dalam salah satu komentarnya di akun Facebook miliknya Amri Yusuf menyatakan, “Yang jadi masalah banyak orang ndak mau beli air, maunya gratis,” serta, “Ada orang mati di sana kah gara-gara tidak ada air?” Kalimat tersebut memicu kemarahan masyarakat Bontoa, yang merasa dilecehkan karena tengah berjuang menghadapi kesulitan air bersih di wilayah mereka, kata Azis lebih lanjut.

Baca Juga :  Reina Sofia Qira’a Raih Juara 1 Olimpiade Sains Nasional 2024

Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Bontoa Menggugat (ABM), PMII Maros, HIPMI Maros Raya menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kabupaten Maros, Senin (23/9), tambah Mantan Ketua Umum PB HIPMI Maros Raya itu.

ABM mengadukan Amri Yusuf ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Maros karena diduga kuat telah melanggar etika sebagai wakil rakyat yang harus memberikan pendidikan politik sehingga rakyat semakin cerdas dan dewasa secara politik, bukan sebaliknya merendahkan martabat warga Bontoa, tandasnya.

“Kami tidak bisa diam melihat wakil rakyat yang seharusnya membantu malah membuat pernyataan yang merendahkan. Kami menuntut keadilan, dan laporan ini adalah langkah awal untuk itu,” tegas Koodinator ABM, Abd. Aziz HT.

Senada dengan hal itu Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Maros Muh. Haidir Idris, usai menggelar aksi demonstrasi di kantor DPRD dan mengadukan Amri Yusuf ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Maros untuk dugaan pelanggran etik.

BKD DPRD Maros harus segera menggelar sidang etik kepada Amri Yusuf secara terbuka agar transparan agar alat kelengkapan dewan ini berfungsi sebagai mana mestinya sesuai UU MD3, terang Sarja Pertanian Universitas Muslim Maros itu.

Setelah massa ABM menggelar demonstrasi di DPRD Maros dan resmi mengadukan Amri Yusuf ke BKD DPRD Maros Maros, massa aksi kemudian bergerak menuju Polres Maros untuk kembali melaporkan Amri Yusuf secara pidana dugaan pelanggaran UU ITE, kata Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Pemuda Mahasiswa Indonesia (HIPMI) Maros Raya, Muhammad Ishak.

Baca Juga :  KPU Kabupaten Maros Buka Layanan Pindah Memilih di 14 Kecamatan untuk Pilkada 2024

Laporan polisi ini terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik, yang berdampak pada kegaduhan ditengah-tengah masyarakat yang diatur dalam pasal-pasal KUHP dan UU ITE, tambahnya.

Polres Maros harus segera memulai penyelidikan berdasarkan laporan polisi yang kami masukkan kemarin berserta beberapa bukti pendukung, secara transparan dan independen, tandasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Aditya Pandu Drajat Sejati, memastikan bahwa laporan ini akan ditangani secara serius. 

“Kami akan memeriksa seluruh pihak terkait, baik pelapor maupun terlapor. Kami berkomitmen menangani setiap laporan dengan transparansi dan profesionalisme, sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Iptu Aditya.

Aditya menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat akan dilakukan dalam waktu dekat untuk memastikan apakah pernyataan Amri Yusuf memenuhi unsur pidana. 

“Kami akan melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan tidak terburu-buru. Polres Maros bekerja berdasarkan prinsip keadilan dan tanpa intervensi dari pihak manapun,” tambahnya.

Polres Maros berharap proses hukum ini dapat memberikan keadilan bagi masyarakat Bontoa yang merasa dirugikan, sekaligus menjadi pengingat bagi pejabat publik untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di ruang publik, imbuhnya.

Dengan penanganan kasus yang transparan dan adil, Polres Maros berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegakan hukum, pungkasnya.