News  

Ketua KPU Maros: Suhartina Tidak Memenuhi Syarat Maju Pilkada Maros

Walai.id, Maros – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros, Jumaedi, mengumumkan bahwa pihaknya telah menyerahkan hasil tes kesehatan dan penelitian dokumen persyaratan calon kepada Liaison Officer (LO) pasangan calon (Paslon) pada Sabtu (7/9/2024). 

Hasilnya menunjukkan bahwa calon bupati Chaidir Syam dinyatakan memenuhi syarat (MS), sementara calon wakil bupati Suhartina dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

“Sudah kami serahkan tadi. Secara akumulasi, calon bupati memenuhi syarat, dan calon wakil bupatinya tidak memenuhi syarat,” ungkap Jumaedi kepada awak media pada Sabtu (7/9/2024).

Baca Juga :  Plt. Bupati Maros Rapat Dengan Asosiasi Pedagang Butta Salewangang

KPU Maros menyatakan bahwa hasil pemeriksaan dan verifikasi dokumen serta hasil tes kesehatan telah disampaikan kepada tim Paslon. 

Berdasarkan hasil tersebut, bakal calon bupati memenuhi syarat, sementara bakal calon wakil bupati dinyatakan tidak memenuhi syarat karena alasan kesehatan. Namun, rincian dan detail terkait kondisi kesehatan tersebut tidak dapat diungkapkan oleh pihak KPU.

Baca Juga :  Dorong Isu Lingkungan Hidup, HMI Cabang Maros Tekankan Komitmen Calon Kepala Daerah

“Kami juga telah menyampaikan kepada LO dan tim Paslon untuk segera mengajukan penggantian calon wakil bupati dalam batas waktu tiga hari sejak berita acara hasil verifikasi tersebut diberikan,” lanjut Jumaedi.

Apabila hingga batas waktu tiga hari tidak ada pengajuan usulan penggantian calon, maka pasangan calon akan dinyatakan gugur dan tidak dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya dalam Pilkada Maros 2024.