Walai.id, Maros – Menjelang penutupan masa pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maros untuk Pilkada 2024, hanya pasangan Chaidir Syam dan Hj. Suhartina Bohari yang resmi mendaftar hingga hari terakhir ini, Kamis 29/8/2024.
Pendaftaran akan tetap dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros hingga pukul 23.59 WIB sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam PKPU 10, perubahan dari PKPU 8 tahun 2024 tentang pencalonan.
Terkait potensi munculnya pasangan calon tunggal di Pilkada Maros, Muhammad Gazali Hadis, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Maros, memberikan himbauan kepada KPU Maros.
Ia menekankan agar KPU memastikan persentase suara sah dari partai-partai non-pengusung. Jika suara sah dari partai-partai tersebut memenuhi kuota untuk mengusung pasangan calon, maka KPU Maros diharapkan mempertimbangkan untuk memperpanjang masa pendaftaran calon.
Himbauan dari BAWASLU ini bertujuan untuk menjaga dinamika demokrasi di Kabupaten Maros tetap terbuka dan kompetitif. Masa perpanjangan pendaftaran calon dapat memberikan kesempatan kepada partai politik lain yang belum mengusung calon untuk berpartisipasi dan mengajukan pasangan calon alternatif, sehingga Pilkada tidak hanya diikuti oleh satu pasangan calon.
Kondisi ini menjadi perhatian penting karena pemilihan dengan hanya satu pasangan calon dapat mengurangi dinamika politik dan pilihan bagi masyarakat pemilih di Maros. Dengan masa perpanjangan, diharapkan tercipta persaingan yang lebih sehat dan partisipasi yang lebih luas dari berbagai pihak di Pilkada 2024.