Walai.id, Jakarta – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa pemerintah terus berkomitmen membasmi impor ilegal.
Salah satu upaya yang diusulkan adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, atau lebih dikenal sebagai Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal.
Satgas ini bertujuan untuk memitigasi barang-barang yang tidak sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan.
Hal ini disampaikan Mendag Zulkifli Hasan setelah pertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantor Kejaksaan Agung pada hari Selasa (16/7/2024).
Mendag Zulkifli Hasan didampingi oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, dan Staf Khusus Mendag Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara K. Hasibuan.
Sementara itu, Burhanuddin didampingi oleh Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
“Kami mengusulkan pembentukan satgas yang terdiri atas 19 kementerian dan lembaga, antara lain Kejaksaan, Kepolisian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta melibatkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Beberapa hari ini, saya dan Jaksa Agung telah berkoordinasi, dan hari ini kami bertemu untuk berdiskusi. Saya meminta dukungan untuk mengatasi polemik di masyarakat terkait terancam tutupnya industri tekstil dan masalah-masalah serupa berkenaan dengan impor,” ungkap Mendag.
Mendag mengatakan ada tujuh ruang lingkup jenis barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor dan dilakukan pengawasan oleh Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal ini.
Ketujuh ruang lingkup tersebut adalah tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil jadi lainnya.
Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa penanganan impor ilegal merupakan hal krusial dalam melindungi keberlangsungan industri dalam negeri. Ia berharap Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal dapat melindungi daya saing produk-produk lokal dari gempuran produk-produk yang masuk tanpa tercatat atau ilegal.
Salah satu contoh yang masih terjadi adalah adanya ketidaksesuaian pencatatan antara jumlah produk tekstil yang masuk ke Indonesia dan yang keluar dari negara asal. Pada kuartal pertama 2024, data perdagangan Indonesia dengan salah satu negara mitra dagang untuk produk tekstil (HS 61, 62, dan 63) menunjukkan selisih yang signifikan.
Selisih tersebut mencapai USD 249,87 juta. Data ekspor dari mitra dagang untuk ketiga HS tersebut sebesar USD 366,23 juta, sedangkan data impor yang tercatat di Badan Pusat Statistik (BPS) hanya USD 116,36 juta.
“Selisih tersebut kami duga karena impor ilegal. Kita temukan ada perbedaan data yang sangat besar antara data resmi BPS dan data negara asal. Oleh karena itu, kami akan membentuk tim yaitu satgas untuk melihat ke lapangan dan menyerahkan proses hukumnya ke Kejaksaan Agung sehingga kita bisa mengurangi barang-barang yang masuk secara ilegal ini,” kata Mendag Zulkifli Hasan.
Sambut Baik Sinergi Antarlembaga
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan apresiasi atas kedatangan Mendag sebagai bentuk sinergi antarlembaga.
Ia juga menyatakan kesiapan Kejaksaan untuk terus bersinergi dengan Kemendag dalam menuntaskan jaringan-jaringan pelaku impor ilegal di Indonesia. Kejaksaan siap melakukan pencegahan dan penindakan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kami sangat mendukung dibentuknya Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor sebagai upaya mitigasi banyaknya barang impor yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuh Burhanuddin.
Setelah bertemu Burhanuddin, Mendag Zulkifli Hasan melanjutkan pertemuan dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Listyo Sigit Prabowo, pada sore hari untuk mendorong pembentukan Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal.