News  

IKA-PMII Maros Dorong Raperda Fasilitasi Pendidikan Pondok Pesantren Segera Dilanjutkan

Walai.id, Maros – Ketua Umum Pengurus Cabang Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA-PMII) Kabupaten Maros, Abrar Rahman, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maros untuk segera melanjutkan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Pendidikan Pondok Pesantren sebagai inisiatif DPRD Maros melalui Komisi III.

“Tahun 2022 kami pernah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi oleh Komisi III, dan kami telah bersepakat mendorong usulan Raperda Fasilitasi Pendidikan Pondok Pesantren menjadi inisiatif DPRD Maros melalui Komisi III untuk masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda),” kata Abrar Rahman dalam keterangannya, Sabtu 29/6/2024.

Abrar Rahman, yang juga menjabat sebagai Ketua GP Ansor Maros periode 2017-2021, menambahkan bahwa Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren sudah seharusnya ada di Maros, sesuai dengan amanat UU No. 18/2019 tentang Pesantren yang diperkuat oleh Perpres No. 82/2021 tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren.

Baca Juga :  Bupati Maros Membuka Rapat Persiapan Musrenbang Khusus Bersama Yayasan Bakti Indonesia

“Perda Pesantren akan menjadi payung hukum untuk fasilitasi pendanaan penyelenggaraan pendidikan ponpes melalui APBD Maros, sebab selama ini APBD tidak bisa membiayai pesantren sebelum perda ini terbit,” tegasnya.

Ia juga menyatakan bahwa jika DPRD Maros tidak segera mengambil inisiatif untuk mengusulkan Raperda tersebut, Bupati Maros, Andi Chaidir Syam, diharapkan mempelopori lahirnya perda pesantren tersebut sebagai hak inisiatif eksekutif.

Baca Juga :  Bupati Maros Gunakan Hak Suara di Pilkada Serentak 2024

Abrar menyoroti bahwa DPRD Sulsel pada September 2023 telah menetapkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren menjadi Peraturan Daerah (Perda), dan DPRD Pare-pare serta DPRD Wajo telah menyepakati lahirnya Raperda Pesantren, sementara Maros dengan puluhan pondok pesantren yang sudah berdiri dan eksis masih belum memiliki perda tersebut.

“Jika anggota DPRD Maros periode saat ini belum mampu mewujudkan lahirnya Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, kami berharap anggota DPRD Maros periode 2024-2029 yang akan dilantik Agustus tahun ini bisa menjadikan usulan raperda pesantren ini sebagai agenda legislasi yang prioritas ke depan,” harap Abrar, yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris PCNU Maros.

Tinggalkan Balasan