Walai.id, Maros – Ketua Pengurus Cabang Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA-PMII) Kabupaten Maros, Abrar Rahman, pada Sabtu 11 Mei 2024, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kepolisian Resort (Polres), dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros untuk mengevaluasi seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut.
Lebih spesifik, Abrar Rahman menekankan agar Polres dan Kejari Maros tegas dalam penegakan hukum terhadap seluruh perusahaan tambang “ilegal” yang masih beroperasi di daerah tersebut.
“Kami juga mendesak Pemkab Maros untuk melakukan moratorium rekomendasi izin tambang dan moratorium izin usaha bagi para pengembang perumahan,” tambahnya.
Menurutnya, hal ini penting karena lahan pertanian dan hutan yang menjadi lokasi pemukiman telah mengakibatkan banjir sering terjadi akibat drainase yang buruk, yang dibuat dengan sembarangan oleh para pengembang.
Abrar Rahman menegaskan perlunya penegakan hukum sebagai langkah konkret untuk menjaga lingkungan alam Maros agar tidak mengalami kerusakan parah yang berpotensi menyebabkan bencana seperti banjir bandang dan tanah longsor.
“Sebelum bencana datang, langkah sistematis dan massif harus dilakukan melibatkan seluruh stakeholder dan masyarakat luas untuk bergerak bersama secara nyata di lapangan,” katanya, menekankan pentingnya program “Maros Go Green” bukan hanya sebagai slogan, tetapi juga harus dirasakan manfaatnya.
Abrar menambahkan bahwa Kabupaten Maros memiliki karakteristik bentang alam yang unik, dengan kawasan karts yang telah mendapat pengakuan global melalui pencanangan Maros-Pangkep UNESCO Global Geopark dan Cagar Biosfer Bantimurung-Bulusaraung pada tahun 2023.
Dikatakan juga bahwa Kabupaten Maros memiliki berbagai potensi bencana alam, termasuk banjir, banjir bandang, gempa bumi, kebakaran hutan, tanah longsor, dan lain-lain.
Abrar Rahman mengingatkan bahwa pada tahun 2019, Kabupaten Maros mengalami banjir besar yang memutus akses transportasi dan mengganggu perekonomian masyarakat, yang merupakan kejadian terparah dalam 20 tahun terakhir.
Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2021 menunjukkan bahwa Kabupaten Maros secara umum masuk dalam kategori kerawanan bencana dengan tingkat kerentanan sedang hingga tinggi.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten perlu segera mengambil tindakan preventif untuk mengurangi potensi bencana yang dapat terjadi.