News  

Menteri ATR/BPN Resmikan Penyerahan Sertifikat Elektronik di Makassar, Nilainya Capai Rp3 Triliun

Walai.id, Makassar – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), secara langsung menyerahkan sertifikat elektronik hak pengelolaan Karebosi dan 6 bidang tanah lainnya kepada Pemerintah Kota Makassar.

Nilai dari ketujuh bidang tanah tersebut diperkirakan mencapai Rp3 triliun, dengan nilai tertinggi ada pada bidang tanah Karebosi yang mencapai Rp2,9 triliun.

AHY menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN akan selalu menegakkan keadilan dalam hal pertanahan untuk mencegah adanya masyarakat yang menjadi korban mafia tanah. Ia juga meminta agar tim di Sulawesi Selatan tetap fokus pada tugas-tugas pokok di lapangan.

Baca Juga :  Bupati Maros Serahkan LKPD Tahun Anggaran 2024 kepada BPK Sulsel

“Mudah-mudahan ini melengkapi apa yang sudah dijalankan,” kata AHY saat meresmikan Implementasi Layanan Elektronik dan Penyerahan Sertifikat Elektronik di Kantor ATR/BPN Makassar pada Minggu (28/04/2024).

AHY juga menyoroti pentingnya digitalisasi di Kementerian ATR/BPN, yang memungkinkan semua proses administrasi dapat diurus secara online. Dengan sertifikat elektronik, masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanah mereka dan terhindar dari konflik dan kejahatan pertanahan.

Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, menyatakan bahwa Pemerintah Kota Makassar bersama instansi vertikal telah bekerja sama dalam membantu masyarakat, terutama dalam pelayanan digitalisasi Sertifikat Elektronik.

Baca Juga :  Syafaruddin Ahmad Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Peradi Bersatu Maros

“Dengan begitu, keamanan sertifikat lebih bisa dijamin,” kata Danny Pomanto.

Menurut Danny, masalah pertanahan dapat menimbulkan banyak konflik dan masalah harga diri, oleh karena itu, sertifikat tanah elektronik memberikan kepastian kepada masyarakat.

Salah satu dari 7 bidang sertifikat elektronik yang diserahkan adalah sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Lapangan Karebosi seluas 107.500 meter persegi atau 10,5 hektare. Sementara itu, sertifikat lainnya termasuk hak pakai TPA Tamangapa, hak pakai Pemerintah Kota Makassar di beberapa lokasi di Kelurahan Pa’baeng-baeng, Kecamatan Makassar, Kelurahan Pampam, Kelurahan Tidung, dan Kelurahan Kassi-kassi.

Tinggalkan Balasan