Walai.id, Maros – Dalam menyambut bulan suci Ramadhan, Bupati Maros, H.A.S. Chaidir Syam, mengeluarkan Surat Himbauan Nomor: 451.13/172/SET yang menyerukan kepada masyarakat, terutama pemilik kedai makanan, untuk menutup jualan mereka di siang hari sebagai bentuk penghormatan terhadap Bulan Suci Ramadhan, Jumat, 15/3/2024.
Dalam surat himbauan tersebut, Bupati Maros menegaskan pentingnya memperhatikan beberapa hal terkait operasional rumah makan dan tempat hiburan selama bulan Ramadhan.
Pemilik warung makan diwajibkan untuk tidak menjual makanan dan minuman di siang hari, serta tempat-tempat hiburan seperti karaoke dan sejenisnya dilarang dibuka.
Selain itu, penggunaan petasan, kembang api, serta balapan liar juga dilarang selama bulan Ramadhan.
Bupati Maros menegaskan bahwa balapan liar tidak hanya mengganggu ketenangan dan ketertiban, tetapi juga membahayakan umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah Ramadhan.
Dalam konteks hukum, aksi balapan liar dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 297 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas.
Selain himbauan terkait operasional tempat usaha dan kegiatan hiburan, Bupati Maros juga mengimbau kepada masyarakat yang menjalankan ibadah puasa untuk menghidupkan amalan sunnah, seperti shalat berjamaah 5 waktu di masjid, shalat tarawih, memperbanyak bacaan Al-Qur’an, dan bersedekah kepada fakir miskin.
“Marilah kita ramaikan masjid-masjid selama bulan Ramadhan, bulan yang penuh berkah dan ampunan. Mari manfaatkan momen istimewa ini untuk meningkatkan keutamaan dan mendapatkan pahala yang dilipat gandakan,” ujar Bupati Maros.
Lebih lanjut, Bupati Maros mengimbau agar masyarakat menjaga silaturahmi dan persaudaraan di antara sesama umat Muslim, serta tidak memperbesar persoalan perbedaan fikih ibadah.
Hal ini bertujuan untuk menjaga keutuhan dan persatuan umat Muslim dalam menjalankan ibadah di Bulan Suci Ramadhan.
Selain itu, Bupati Maros juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas keamanan dan kenyamanan selama menjalankan ibadah di Bulan Suci Ramadhan.
Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi umat Muslim dalam melaksanakan ibadah dan aktivitas sehari-hari.
Dengan adanya himbauan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Maros, khususnya kaum Muslimin dan Muslimat, dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk dan mendapatkan berkah serta ampunan di Bulan Suci Ramadhan.