Walai.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar Risk & Governance Summit 2023 dengan tema “Sustainable Governance: Digital Transformation as A Game Changer, Ethical Culture as A Value Keeper” di Jakarta pada hari Kamis 30/11/2023.
Acara ini bertujuan untuk membahas pentingnya penerapan tata kelola atau governansi di era digitalisasi, khususnya di sektor jasa keuangan, guna memperkuat industri dan melindungi konsumen.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dan Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Sophia Wattimena, menjadi pembicara utama dalam acara ini.
Mahendra Siregar menyampaikan pentingnya penerapan tata kelola yang baik, pemahaman risiko, dan governansi dalam mendukung transformasi digital di sektor keuangan. Ia menekankan perlunya menjaga aspek pelindungan konsumen untuk meminimalisir dampak negatif.
“Semakin banyak aspek teknologi digital di sektor industri, risikonya menjadi ter-multiplikasi. Diperlukan pemahaman yang jelas tentang governance and risk agar bisa berkelanjutan,” ungkap Mahendra.
OJK telah meluncurkan empat peta jalan (roadmap) pada tahun 2023 untuk industri jasa keuangan. Menurut Mahendra, benang merah dari roadmap tersebut adalah tiga kata kunci: governance, integritas, dan etika menuju keberlanjutan.
Sophia Wattimena menambahkan bahwa transformasi digital membuka peluang besar untuk meningkatkan tata kelola, namun juga membawa tantangan dan risiko yang harus dihadapi dan dikelola. Ia menekankan perlunya menjalankan risk and governance dengan teliti seiring dengan transformasi digital.
Risk & Governance Summit merupakan kegiatan berkelanjutan yang telah diselenggarakan oleh OJK sejak tahun 2013. Acara ini bertujuan menyampaikan pesan penting terkait penguatan governansi dan penegakan integritas di Indonesia. Kegiatan ini dihadiri oleh lebih dari 3500 peserta dari berbagai lapisan, termasuk perwakilan pimpinan lembaga jasa keuangan dan asosiasi profesi di bidang GRC.
OJK berharap melalui Risk & Governance Summit 2023 ini dapat meningkatkan sinergi dan keterikatan lembaga jasa keuangan dalam memperkuat governansi dan integritas sektor jasa keuangan. Selain itu, diharapkan dapat mempersiapkan penerapan manajemen anti penyuapan, meningkatkan kualitas, dan transparansi laporan keuangan sektor jasa keuangan.