Walai.id, Makassar – Perubahan akan segera terjadi dalam kebijakan pegawai pemerintahan di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait tenaga honorer.
Hal ini merupakan hasil dari revisi Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia pada 3 Oktober 2023 dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Oktober.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele, menjelaskan bahwa perubahan ini tidak akan langsung menghilangkan pekerjaan honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel tanpa memberikan alternatif yang layak.

Salah satu alternatif yang ditawarkan adalah peralihan ke status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meskipun tidak ada jaminan bahwa semua honorer akan diangkat menjadi PPPK, pengalihan tersebut akan menjadi prioritas.
Sukarniati mengungkapkan, “Tidak dijamin semuanya akan naik status menjadi PPPK, tapi mereka akan menjadi prioritas”, Pada Senin 06/11/2023.
Penting untuk dicatat bahwa jumlah honorer di Pemprov Sulsel mencapai sekitar 11 ribu orang, dan penentuan siapa yang akan menjadi PPPK akan tergantung pada ketersediaan formasi jabatan yang sesuai.
Namun, hingga saat ini, BKD Pemprov Sulsel belum dapat mengimplementasikan UU ASN untuk menghapus status honorer tanpa petunjuk lebih lanjut dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Ani, panggilan akrab Kepala BKD, menekankan, “Kami perlu menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang akan memberikan petunjuk pelaksanaan. Kami menunggu petunjuk lebih lanjut.”
Selama ini, sejak Bahtiar Badaruddin menjabat sebagai Penjabat Gubernur Sulsel, Pemprov Sulsel telah membatasi pengangkatan dan penggantian honorer.
Ani menjelaskan, “Sudah ada pembatasan dalam pengangkatan dan penggantian, Pemprov Sulsel telah memberlakukan moratorium sejak beberapa waktu lalu. Namun, situasi semakin sulit untuk mengendalikan jumlah honorer di lingkup Pemprov.”