News  

Pemerintah Memperketat Aturan Arus Barang Impor dan Berikan Waktu Transisi 3 Bulan

Walai.id, Jakarta – Pemerintah Indonesia terus berupaya melindungi industri dalam negeri dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari dampak produk impor, terutama yang dijual melalui platform e-commerce dengan harga di bawah standar pasar. 

Salah satu langkah yang diambil adalah memperketat pengawasan arus barang impor dan merevisi beberapa peraturan yang terkait dengan perdagangan impor di dalam negeri.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengubah peraturan perdagangan dengan menggeser pengaturan impor dari setelah keluar dari batas negara (post-border) menjadi sejak di dalam batas negara (border) untuk delapan jenis komoditas. 

Jenis barang-barang ini termasuk tas, barang elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, barang tekstil siap pakai, mainan anak, alas kaki, dan pakaian siap pakai.

“Perubahan dari post-border ke border ini diatur dalam revisi Tata Niaga Impor di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022,” ungkap Menko Airlangga setelah Rapat Koordinasi tingkat Menteri yang membahas Pengetatan Arus Masuk Barang Impor dan Pembahasan Tata Niaga Impor di Kantor Kemenko Perekonomian, pada Selasa (31/10/2023).

Baca Juga :  Topang Transformasi Digital, Menteri Budi Arie Dorong Pengembangan Pusat Data

Selain mengubah pengaturan tata niaga impor, revisi Permendag Nomor 25 Tahun 2022 juga memberikan relaksasi aturan untuk pengiriman barang oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk sepuluh kelompok barang tertentu. 

Hal ini berlaku untuk PMI yang telah berdokumen dan berprosedur, dengan pengecualian untuk barang yang dilarang atau terbatas (lartas) dan tanpa Surat Keterangan Perwakilan RI di Luar Negeri. 

Aturan tersebut memungkinkan PMI yang telah berdokumen melakukan tiga kali pengiriman per tahun, sementara yang tidak berdokumen hanya dapat mengirimkan satu kali per tahun.

Sepuluh kelompok barang ini meliputi pakaian siap pakai dan aksesoris, barang tekstil siap pakai lainnya, barang elektronik (kecuali telepon seluler, komputer, dan tablet), alas kaki, kosmetik, mainan anak, tas, makanan dan minuman tertentu. Revisi Permendag Nomor 25 Tahun 2022 akan mulai berlaku tiga bulan setelah diterbitkan.

“Kami meminta Kementerian dan Lembaga terkait untuk menyelesaikan peraturan dalam dua minggu ini, sementara proses transisi akan diberikan waktu selama tiga bulan. Ini akan memudahkan penerapan di lapangan,” tegas Menko Airlangga.

Baca Juga :  Nurhasan Terima Nama Wisudawan/Wisudawati Fakultas Syariah & Hukum UIN Alauddin Makassar

Pemerintah juga telah menetapkan daftar positif (positive list) untuk barang-barang impor yang diperbolehkan langsung dijual melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE/e-commerce). 

Jenis barang yang boleh dijual melalui e-commerce meliputi buku, film, perangkat lunak (software), dan musik dengan harga di bawah USD100. Sementara itu, komoditas lain hanya dapat diimpor melalui PMSE jika harganya melebihi USD100.

Menko Airlangga menambahkan, “Daftar positif ini akan ditetapkan oleh Menteri Perdagangan melalui Keputusan Menteri Perdagangan.”

Untuk mengatasi masalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di beberapa Kawasan Berikat (KB), Pemerintah akan mempermudah proses penerbitan rekomendasi untuk penjualan lokal hasil produksi KB di atas 50%. 

Kementerian Perindustrian akan menyusun Peraturan Menteri Perindustrian yang mengatur tata cara penerbitan rekomendasi ini, yang direncanakan akan diterbitkan dalam dua pekan mendatang. Langkah ini bertujuan untuk mendukung penjualan produk lokal hasil produksi KB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *