News  

Kementerian Perdagangan Memberikan Panduan Proses Izin E-commerce di Indonesia

TikTok. (Ilustrasi: George Wylesol)

Walai.id, Jakarta – Kementerian Perdagangan memberikan panduan langkah-langkah yang harus diikuti oleh entitas bisnis dalam mengurus izin e-commerce di Indonesia.

Direktur Perdagangan melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag, Rifan Ardianto, menjelaskan bahwa pengajuan izin e-commerce masuk dalam klasifikasi Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) untuk Penyelenggara PMSE Dalam Negeri.

Langkah pertama yang diwajibkan adalah memiliki badan hukum Indonesia dengan skala usaha Menengah dan Besar.

Selain itu, izin usaha juga mencakup Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) nomor 63122, yang merujuk kepada portal website dan/atau platform digital dengan tujuan komersial.

Rifan menjelaskan, “KBLI 63122 mencakup KBLI pengelola platform, serta KBLI yang mengacu pada kegiatan usahanya secara teknis.”

Baca Juga :  Mendag Zulkifli Hasan Tegaskan Komitmen Dukung Ekspor Kopi Indonesia di Acara Nespresso

Selain itu, perusahaan harus menyelesaikan persyaratan seperti pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui aplikasi atau website resmi www.oss.go.id. Perusahaan juga diharuskan mengurus Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (UMKU).

Rifan menekankan pentingnya Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang merupakan bagian penting dari persyaratan ini.

Pengaturan terbaru Menteri Perdagangan No. 31 Tahun 2023 telah mengharuskan penyelenggara PMSE di dalam negeri untuk menyesuaikan operasional mereka.

Beberapa perusahaan, seperti Meta, sedang dalam proses mengurus SIUP3A Bidang PMSE di Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Baca Juga :  Program IndoBisa 2024 Masuki Tahap Fundraising Bootcamp dan Mentoring

Sumber yang mengetahui situasi ini juga mengindikasikan bahwa Youtube dan TikTok berpotensi mengurus izin dengan cara yang sama seperti Meta.

TikTok telah mengambil langkah untuk kembali ke pasar Indonesia dengan mengembangkan sumber daya mereka. Pihak TikTok bahkan telah memulai diskusi dengan beberapa perusahaan ritel Indonesia untuk menjajaki kemungkinan kemitraan, dengan Tokopedia sebagai salah satu kandidat yang kuat.

Namun, hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi tentang langkah-langkah konkret yang akan diambil oleh TikTok atau platform lainnya dalam menghadapi regulasi yang baru di Indonesia.

Perusahaan dan pemerintah masih dalam proses berdiskusi mengenai perizinan dan kemitraan yang mungkin terjadi di masa depan.

Respon (3)

  1. Wow, awesome blog layout! How long have you been blogging for?
    you make blogging glance easy. The full look of your web site is magnificent, let alone the content material!
    You can see similar here sklep internetowy

  2. Hey there! Do you know if they make any plugins to assist with SEO?
    I’m trying to get my website to rank for some targeted keywords but I’m not
    seeing very good gains. If you know of any please share.
    Appreciate it! You can read similar text here: Link Building

Tinggalkan Balasan