Walai.id, Maros – Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Maros mengadakan audiensi dengan Ketua DPRD Kabupaten Maros di Jalan Lanto Dg. Pasewang, Maros, Kamis 19/10/2023.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat hubungan dan membahas inisiatif pengusulan Peraturan Daerah (Perda) mengenai penyelenggaraan pesantren di Kabupaten Maros setelah Perda serupa disahkan di tingkat provinsi Sulawesi Selatan pada bulan September 2023, kata Muhammad Fathul Faqih, Wakil Ketua PC GP Ansor Maros.
Ketua DPRD Kabupaten Maros, Andi Patarai Amir, merespons positif rencana ini. Ia mengakui bahwa inisiatif ini telah berlangsung beberapa tahun, namun tertunda karena sedang dalam proses di tingkat Provinsi Sulawesi Selatan.

“Kami akan menunggu penetapan di tingkat provinsi terlebih dahulu sebelum melanjutkan di tingkat kabupaten,” tambahnya.
Inisiatif yang diperbaharui oleh Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Maros dianggap sebagai langkah positif oleh Patarai Amir.
“Inisiatif seperti ini sangat diperlukan agar DPRD Kabupaten Maros dapat mengembangkan perencanaan Perda yang lebih baik,” lanjut Patarai Amir.
Selain itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Maros mengucapkan terima kasih atas respons positif dari Ketua DPRD Kabupaten Maros.
Dia menambahkan bahwa dalam waktu dekat, PC GP Ansor Kabupaten Maros akan mengajukan surat kepada DPRD Kabupaten Maros untuk mempercepat pengusulan Perda mengenai penyelenggaraan pesantren di Kabupaten Maros.
Perlu dicatat bahwa penyelenggaraan pesantren di Indonesia diatur oleh Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren.
Peraturan ini menjadi landasan utama untuk mengatur berbagai aspek terkait pesantren di seluruh Indonesia.
Pesantren memiliki peran penting dalam sistem pendidikan nasional dan juga mencakup aspek sosial serta fasilitas tempat tinggal bagi santri yang harus memenuhi standar keamanan dan kenyamanan dalam proses belajar-mengajar.
Dalam konteks perkembangan pesantren yang terpengaruh oleh perubahan sosial, ekonomi, dan teknologi, diperlukan kerangka kerja yang komprehensif untuk mengatur penyelenggaraan pesantren di Kabupaten Maros.