Walai.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengadakan sidang kedua dalam pengujian ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) pada Selasa (3/10/2023).
Sidang ini memiliki agenda mendengarkan perbaikan permohonan dalam Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 dan dilaksanakan di Ruang Sidang Panel MK.
Namun, dalam kesempatan sidang ini, para Pemohon, yakni Soefianto Soetomo dan Imam Hermanda, tidak hadir dalam persidangan yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, bersama dengan Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Manahan M.P Sitompul selaku hakim anggota.
Saldi Isra menyatakan, “Sidang hari ini beragendakan mendengarkan perbaikan permohonan para Pemohon. Namun, melalui kuasa hukumnya sudah menyatakan pencabutan perkara. Dan sidang pada hari ini ingin mengonfirmasi perihal pencabutan tersebut, tetapi yang bersangkutan tidak datang dan salah satu Pemohon yang dihubungi membenarkan soal pencabutan permohonannya. Hal ini nantinya akan diputuskan dalam sidang permusyawaratan hakim bahwa sidang sudah dilaksanakan dan para Pemohon tidak hadir serta surat pencabutan perkara pun sudah diterima di MK.”
Pada Sidang Pendahuluan sebelumnya, pada tanggal 20 September 2023, para Pemohon ingin menambahkan frasa ‘usia maksimal’ dalam ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu.
Soefianto menyebut beberapa negara memiliki calon presiden dan calon wakil presiden yang berusia lebih dari 70 tahun, yang dinilai tidak maksimal dalam menjalankan tugasnya.
Para Pemohon juga mengatakan bahwa perundang-undangan di Indonesia secara khusus mengatur batas umur pegawai PNS, TNI, Polri, dan pegawai swasta dengan mengisyaratkan masa pensiun.
Dengan tidak diaturnya atau tidak adanya kejelasan mengenai batas usia maksimal untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden dalam Pasal yang sedang diuji, secara nyata telah melanggar hak konstitusional dari para Pemohon.