News  

Permohonan Paspor Elektronik Kini Dapat Diajukan di 102 Kantor Imigrasi

Walai.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi telah memperluas layanan permohonan paspor elektronik (e-paspor) di seluruh Indonesia, Senin 25/09/2023.

Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap tingginya permintaan masyarakat akan paspor elektronik. Saat ini, terdapat total 102 kantor imigrasi di seluruh negeri yang melayani permohonan paspor elektronik.

“Perluasan pelayanan e-paspor ini untuk menyikapi tingginya animo masyarakat di berbagai daerah terhadap paspor elektronik. Jumlah saat ini dua kali lipat dari sebelumnya yang baru 52 kantor imigrasi,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, Jumat (22/09).

Baca Juga :  Tingkatkan Pemasaran Produk Dalam Negeri, Kemendag Fasilitasi Program UMKM JAGO

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menjelaskan bahwa paspor elektronik, atau e-paspor, memiliki data yang lebih lengkap, termasuk data biometrik wajah dan sidik jari pemegangnya. Data ini tersimpan dalam chip yang dapat dipindai.

Selain itu, paspor elektronik memberikan beberapa keuntungan, seperti fasilitas bebas visa untuk kunjungan singkat ke Jepang dan masa berlaku visa yang lebih lama untuk negara-negara Eropa.

Selama periode Januari hingga awal September 2023, telah diterbitkan sekitar 522.065 paspor elektronik, dengan rata-rata 58.000 paspor per bulan. Dalam periode yang sama, sebanyak 2.823.801 paspor biasa telah diterbitkan, dengan rata-rata 314.000 paspor per bulan.

Baca Juga :  Kemenparekraf Dukung Indonesia International Culture Festival 2024

Dengan perluasan layanan e-paspor ini, Direktorat Jenderal Imigrasi bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor elektronik. Ini juga mengatasi kendala geografis bagi masyarakat yang tinggal jauh dari kantor imigrasi penyedia e-paspor sebelumnya.

Pada akhir tahun 2023, Ditjen Imigrasi menargetkan seluruh unit pelaksana teknis imigrasi di Indonesia dapat melayani permohonan paspor elektronik. Dengan demikian, pemerintah berharap dapat memberikan pelayanan keimigrasian yang lebih mudah diakses oleh masyarakat.

Tinggalkan Balasan