News  

Pemerintah Akan Atur Peran Medsos dalam Bisnis Online

Walai.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas di Istana Merdeka pada Senin, 25 September 2023, yang membahas perniagaan elektronik di Indonesia. 

Dalam rapat tersebut, pemerintah memutuskan langkah penting dengan menandatangani revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menurut Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, revisi Permendag tersebut mengatur peran media sosial (medsos) dalam bisnis online dengan jelas. 

Baca Juga :  Deklarasikan Pilkada Damai 2024 dan Anti Hoaks: Jaga Ruang Digital Tetap Kondusif

Pemerintah akan memandang medsos sebagai fasilitas untuk promosi barang dan jasa, bukan sebagai platform transaksi. 

Ini adalah langkah yang bertujuan untuk mengklarifikasi peran medsos dalam ekosistem bisnis online yang semakin berkembang.

“Sudah diputuskan hari ini, nanti sore sudah saya tanda tangani revisi Permendag 50/2020,” ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam keterangannya kepada awak media usai mengikuti rapat.

Baca Juga :  Kemenparekraf Dukung Indonesia International Culture Festival 2024

Keputusan ini diharapkan akan membantu menciptakan lingkungan bisnis online yang lebih teratur dan aman bagi konsumen.

Langkah pemerintah ini juga sejalan dengan upaya untuk meningkatkan transparansi dan keamanan dalam ekosistem bisnis online yang semakin dinamis di Indonesia. 

Dengan regulasi yang lebih jelas, diharapkan akan memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha serta melindungi hak-hak konsumen dalam era digital yang terus berkembang.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan