News  

Komisi II Menyetujui Jadwal Pendaftaran Calon Presiden dan Wakil Presiden

Walai.id, Jakarta – Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu telah menyetujui jadwal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, yang memimpin rapat sebelumnya membahas dua opsi tanggal pendaftaran, dan akhirnya memutuskan untuk mengadakan pendaftaran pada tanggal 19-25 Oktober 2023.

Pilihan awal adalah tanggal 10-16 Oktober 2023 atau tanggal 19-25 Oktober 2023. Namun, peserta rapat, termasuk Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, mengusulkan agar pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden dilaksanakan pada tanggal 19-25 Oktober 2023.

Baca Juga :  DPW PAN Sulsel Dukung Zulkifli Hasan Kembali Pimpin PAN

Politisi dari Fraksi PAN ini menyebut bahwa beberapa koalisi politik lainnya saat ini belum memutuskan pasangan calon presiden dan calon wakil presidennya.

“Menurut hemat saya, tanggal 19-25 Oktober 2023 adalah pilihan yang baik,” kata Guspardi, yang kemudian disetujui oleh semua peserta rapat kerja Komisi II di Senayan, Jakarta, pada Rabu (20/9/2023).

Baca Juga :  Menteri PPPA Dorong Pengembangan Industri Rumahan untuk Perempuan

Mengomentari hal tersebut, Doli kemudian meminta pendapat dari seluruh peserta rapat sebelum mengambil keputusan.

“Sebelum saya sampaikan ini, mari kita anggap bahwa itu adalah pendapat Pak Gaus. Apakah kita setuju dengan pendapat Pak Gaus atau ada yang menolak?” tanya Doli dalam rapat, yang kemudian dijawab oleh seluruh peserta rapat dengan kata ‘setuju’. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *